Pengaturan Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas

Authors

  • Nur Nafiq Al-Ghania

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5796

Abstract

ABSTRAK
Perlindungan dan perwujudan hak politik penyandang disabilitas merupakan
kebutuhan dasar setiap warga negara. Hal tersebut memberikan perlindungan dan
realisasi diri untuk pengakuan status pribadi dan HAM. Sebagai masyarakat
Indonesia, penyandang disabilitas mempunyai hak guna berpartisipasi aktif dalam
kehidupan politik karena mereka merupakan kelompok sensitif dan mempunyai
peluang lebih besar dibandingkan masyarakat lainnya. Hak untuk memilih, untuk
dipilih merupakan hak politik bagi penyandang disabilitas. Sebagai bagian isi
pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, pemerintah harus
memberikan hak memilih, dipilih bagi penyandang disabilitas. Pemilihan umum di
sistem parlemen merupakan tahapan berpengaruh serta strategis dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Taraf membina nasional yang dihasilkan tentu searah
lurus dan menunjukkan betapa mulusnya prosedur pemilu secara keseluruhan.
Indonesia merupakan negara terbesar di dunia dalam menetapkan sistem demokrasi
dalam pemilihan presiden.
Hal ini jelas menggambarkan sebuah kebanggaan tersendiri bagi masyarakat
Indonesia. Rakyat Indonesia mempunyai kekuasaan tertinggi di negeri ini berkat
sistem politik demokrasi. Pentingnya penyelenggaraan pemilu bagi setiap
masyarakat punya hak untuk dipilih dan memilih pada saat pemilu. Semua
masyarakat punya hak untuk memilih serta dipilih tanpa memperhatikan jenis
kelamin, kebangsaan, kelas, keyakinan atau disabilitas atau tidak. Hal ini penting
karena masyarakat umum berpendapat bahwa penyandang disabilitas bukanlah
kelompok yang tertinggal sehingga tidak memenuhi syarat. Tujuan artikel ini
adalah untuk mengetahui bagaimana negara mengatur perwujudan hak politik
penyandang disabilitas serta penguatan hak tersebut.
Kata Kunci : Hak Politik, Peraturan, Penyandang Disabilitas

Downloads

PlumX Metrics

Published

12-07-2024

How to Cite

Nur Nafiq Al-Ghania. (2024). Pengaturan Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas. Transparansi Hukum, 7(2), 74–80. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5796