MALPRAKTIK DITINJAU DARI PENGATURAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM KESEHATAN

Authors

  • Yenny Fitri.Z

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5803

Abstract

ABSTRAK
Kesehatan memiliki peran penting di Indonesia, sehingga selain di atur
dalam undang-undang juga diatur dalam konstitusi Pasal 28 H Undang-Undang
Dasar Tahun 1945. Salah satu persoalan kesehatan yang dianggap penting untuk
diatur adalah persoalan malpraktik yang cukup sering menimbulkan konflik antara
dokter selaku pemberi layanan kesehatan dengan pasien selaku penerima layanan.
Penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif yang menitikberatkan
permasalahan pada pengaturan hukum tentang malpraktik yang diatur dalam
KUHP dan Hukum Kesehatan. Ternyata hukum pidana dan hukum kesehatan
memiliki sedikit perbedaan pandangan dalam mengatur malpraktik.
Ketidakseragaman pengertian tentang malpraktik dan tidak adanya unsur-unsur
delik yang tegas tentang malpraktik, menjadi salah satu alasan perbedaan
pemahaman tentang malpraktik di Indonesia. Namun dengan asas lex specialis
derogate legi generali, membuat kedudukan Hukum Kesehatan menjadi lebih
utama dalam mengatur persoalan malpraktik, meskipun dalam kapasitas
pengaturan yang terbatas. Oleh karena itu, sepanjang tidak diatur dalam hukum
kesehatan, maka KUHP bisa mengambil alih malpraktik medis yang dilakukan
karena memenuhi unsur kesengajaan, karena hukum kesehatan hanya mengatur
tentang kelalaian medis. Namun sebagai pembenahan kedepan, sudah seharusnya
ada penyeragaman pengertian tentang malpraktik medik, kelalaian medik, resiko
medik, kecelakaan medik, yang baku dan dituangkan secara jelas dalam peraturan
perundang-undangan yang tertulis. Hal ini penting untuk terciptanya kepastian
hukum bagi masyarakat dan dokter serta untuk menjamin rasa keadilan.
Kata Kunci : Malpraktik, Hukum Pidana, Hukum Kesehatan

Downloads

PlumX Metrics

Published

12-07-2024

How to Cite

Yenny Fitri.Z. (2024). MALPRAKTIK DITINJAU DARI PENGATURAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM KESEHATAN . Transparansi Hukum, 7(2), 117–129. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5803