PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF

Authors

  • Ariella Gitta Sari
  • Achmad Bahroni
  • Harry Murty

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.665

Abstract

Abstraksi
Perkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia semakin hari semakin berkembang khususnya dalam transaksi jual beli melalui media elektronik, maka perlu adanya suatu perlindungan hukum terhadap konsumen terkait dengan transaksi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang keabsahan suatu transaksi elektronik di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mana mempelajari atau menganalisa suatu perundnag-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu yang Pertama, suatu Keabsahan Perjanjian Jual Beli Elektronik yang ada di Indonesia telah diatur di dalam Pasal 47 serta Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan yang Kedua, masyarakat yang melakukan transaksi jual beli secara elektronik mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Elektronik

Downloads

PlumX Metrics

Published

30-01-2020

How to Cite

Sari, A. G., Bahroni, A., & Murty, H. (2020). PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF. Transparansi Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.665