PEMBERIAN REMISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.669Abstract
Abstraksi
Dalam memberikan remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi diberlakukan suatu pengetatan untuk memperoleh remisi. Pemberian remisi yang diperketat ini kenyataannya masih mendapatkan pro dan kontra bagi beberapa pihak. Oleh karena itu tujuan dari penulisan ini yaitu guna mengetahui bahwa syarat pemberian remisi yang terkandung dalam PP No. 99 Tahun 2012 kemudian dikaitkan dengan UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan, serta apakah Peraturan Pemerintah tersebut sesuai atau tidak dengan Teori Tujuan Pemidanaan. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan analisis konsep hukum dan The Statute Approach. Adapun hasil yang diperoleh dari adanya penelitian ini yaitu syarat akan pemberian remisi bagi tindak pidana korupsi yang terdapat dalam PP No. 99 Tahun 2012 menurut hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia bertentangan dengan UU. No. 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan. Dan sampai sekarang masih terdapat dua pendapat mengenai kesesuaian dalam Teori Tujuan Pemidanaan.
.
Kata Kunci : Korupsi, Remisi, Undang-Undang