PERSPEKTIF UUPA TERHADAP PENGATURAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PP NO. 12 TAHUN 2023

Authors

  • Annisa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Sri Setyadji Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6721

Abstract

Pengaturan hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban, termasuk dalam menetapkan jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. HGB diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan batas waktu maksimal hingga 50 tahun. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 memperpanjang jangka waktu tersebut hingga 160 tahun, sehingga menimbulkan konflik norma antara kedua regulasi tersebut. Konflik ini menyoroti pentingnya prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis kesesuaian PP No. 12 Tahun 2023 dalam perspektif UUPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari konflik norma antara kedua regulasi tersebut mengacu pada asas lex superior derogat legi inferiori, yang menegaskan bahwa peraturan dengan hierarki lebih tinggi harus diutamakan. Oleh karena itu, ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 seharusnya disesuaikan agar selaras dengan UUPA demi menjaga kesatuan dan kepastian hukum.

Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Jangka Waktu  HGB, Lex superiori derogat legi priori.

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PERSPEKTIF UUPA TERHADAP PENGATURAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PP NO. 12 TAHUN 2023. (2025). Transparansi Hukum, 8(1), 50-61. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6721