PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI SAKSI TINDAK PIDANA PENCABULAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6733Abstract
Setiap orang merasa tidak nyaman dan khawatir dengan maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Merasa aman dan tenteram di lingkungan sekitar menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, hukum harus lebih melindungi anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak kekerasan seksual atau yang menyaksikan tindak pidana tersebut. Penegakan hukum dan bantuan psikologis yang lebih ketat diperlukan untuk menjamin bahwa anak-anak mendapatkan dukungan yang sesuai selama menjalani proses hukum. Akses terhadap informasi, rehabilitasi sosial dan medis, serta perlindungan dari perlakuan buruk merupakan hak anak yang harus dijunjung tinggi di semua tingkat peradilan. Semua ini harus sejalan dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konteks, dan pendekatan kasus merupakan metodologi hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Penulis berkesimpulan bahwa hak-hak anak, baik sebagai saksi maupun korban, belum terlindungi secara memadai. Rehabilitasi medis dan sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga, serta kemudahan akses informasi perkembangan kasus juga merupakan bagian dari hak tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 dan 90 UU SPPA.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencabulan, Perlindungan Hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






