PERAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6741Abstract
Partisipasi masyarakat dijamin pada pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa "semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali." Pernyataan ini menunjukkan bahwa keterlibatan publik bukan hanya hak, tetapi juga berupa kewajiban setiap warga dalam menjalankan serta mendukung proses hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melibatkan pendekatan perundang-undangan, filosofis dan konseptual. Berdasarkan hasil dari penelitian dan analisis, disimpulkan bahwasanya partisipasi publik merupakan bagian dari hak konstitusional yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Maka, apabila dalam proses pembentukan undang-undang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat atau menjauhkan keterlibatan publik secara aktif, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi. Partisipasi dari masyarakat adalah suatu hal penting yang merupakan kesempatan untuk masyarakat luas turut ikut serta dalam pembentukan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjamin terciptanya sistem hukum yang inklusif dan representatif.
Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Hak Konstitusional, Proses Legislasi
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






