ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA NOMOR 744/PDT.G/2023/PA.MLG JO. NOMOR 426/PDT.G/2023/PTA.SBY JO. NOMOR 291 K/AG/2024: PEMENUHAN ASAS KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM, DAN KEMANFAATAN

Authors

  • Aghnia Rizky Shalsyah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Muh Jufri Ahmad Fakutas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6742

Abstract

Peradilan di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip yang dijamin oleh undang-undang, dan hakim diharapkan bertindak independen dan tidak memihak serta mematuhi prinsip-prinsip keadilan. Keputusan Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg jo.Nomor 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby jo. Nomor 291 K/Ag/2024 menarik perhatian karena rumitnya aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh hakim pengadilan di semua tingkatan dan mencakup dinamika terkait asas-asas hukum asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang harus ditaati oleh seluruh pejabat peradilan dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan memperjelas dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara dan hal tersebut merupakan pendekatan penting dalam kajian hukum. Hal ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana prinsip hukum diterapkan dalam perkara Nomor 744/Pdt.G/2023/PA.Mlg pada Pengadilan Agama Malang yang diputus melalui Putusan MA Nomor 291 K/Ag/2024. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif, jenis penelitian yang fokus pada kajian hukum sebagai suatu norma atau aturan yang berlaku. Dengan menyebut penelitian ini sebagai penelitian normatif, maka karakteristik utamanya adalah analisis terhadap bahan hukum secara konseptual dan sistematis. Adapun bahan hukum yang digunakan pada penelitian karena bahan hukum merupakan elemen penting dalam penelitian hukum, terutama karena menjadi dasar analisis dan argumentasi, bahan hukum meliputi bahan hukum primer yaitu sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan atau analisis terhadap bahan hukum primer atau peninjauan salinan putusan perkara nomor 744/Pdt. G/2023/PA.Mlg jo. Nomor. 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby jo.  No. 291 K/Ag/2024 dan tersier. Didapati hasil dari penelitian ini bahwa orang tua masih bertanggung jawab atas hak asuh anak jika masih di bawah umur, sebab anak di bawah umur memiliki kondisi psikologis yang masih labil dan hak asuh juga mempengaruhi kondisi anak tersebut. Dalam memutus perkara, hakim dalam praktiknya harus mengikuti prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kenyamanan dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, perlu dipastikan tidak terjadi kesalahpahaman di antara para pihak dalam memutus perkara, dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap keputusan kedua belah pihak. Baik tergugat maupun penggugat dapat menerima apapun keputusan hakim.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Asas Peradilan, Putusan

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA NOMOR 744/PDT.G/2023/PA.MLG JO. NOMOR 426/PDT.G/2023/PTA.SBY JO. NOMOR 291 K/AG/2024: PEMENUHAN ASAS KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM, DAN KEMANFAATAN. (2025). Transparansi Hukum, 8(1), 277-286. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6742