UPAYA HUKUM PERUSAHAAN YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR UPAH SESUAI UMK

Authors

  • Ana Apriliah Putri Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6744

Abstract

Upah pekerja merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan dalam hubungan kerja. Pemerintah menetapkan upah minimum kabupaten / kota (UMK) yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah sesuai peraturan pemerintah. Namun, tidak jarang perusahaan kesulitan memenuhi upah minimum kabupaten/kota (UMK) karena beberapa hal, seperti kelemahan struktural, kondisi keuangan, lemahnya serikat pekerja, serta minimnya pelaporan dan pengawasan. Jika terjadi permasalahan tersebut, perusahaan wajib melaporkan penangguhan tersebut agar perusahaan dapat memberikan upah minimum kepada perusahaan karena menerima upah yang adil merupakan hak pekerja / buruh. Hak-hak buruh / buruh bertujuan untuk melindungi hak-haknya yang dilanggar oleh perusahaan. Langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh perusahaan yang mengalami kondisi tersebut antara lain negosiasi bipartit dengan serikat pekerja, upaya restrukturisasi perusahaan, atau permohonan penundaan permohonan penangguhan pembayaran upah. Perlindungan hukum diberikan kepada pekerja/buruh yang berhak atas upahnya sesuai dengan upah minimum kabupaten / kota.

Kata Kunci : Upah, Hak-Hak Pekerja, Perlindungan Hukum

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

UPAYA HUKUM PERUSAHAAN YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR UPAH SESUAI UMK. (2025). Transparansi Hukum, 8(2), 13-31. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6744