UPAYA HUKUM PERUSAHAAN YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR UPAH SESUAI UMK
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6744Abstract
Upah pekerja merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan dalam hubungan kerja. Pemerintah menetapkan upah minimum kabupaten / kota (UMK) yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah sesuai peraturan pemerintah. Namun, tidak jarang perusahaan kesulitan memenuhi upah minimum kabupaten/kota (UMK) karena beberapa hal, seperti kelemahan struktural, kondisi keuangan, lemahnya serikat pekerja, serta minimnya pelaporan dan pengawasan. Jika terjadi permasalahan tersebut, perusahaan wajib melaporkan penangguhan tersebut agar perusahaan dapat memberikan upah minimum kepada perusahaan karena menerima upah yang adil merupakan hak pekerja / buruh. Hak-hak buruh / buruh bertujuan untuk melindungi hak-haknya yang dilanggar oleh perusahaan. Langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh perusahaan yang mengalami kondisi tersebut antara lain negosiasi bipartit dengan serikat pekerja, upaya restrukturisasi perusahaan, atau permohonan penundaan permohonan penangguhan pembayaran upah. Perlindungan hukum diberikan kepada pekerja/buruh yang berhak atas upahnya sesuai dengan upah minimum kabupaten / kota.
Kata Kunci : Upah, Hak-Hak Pekerja, Perlindungan Hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






