TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GUGATAN PERCERAIAN DIKARENAKAN TERGUGAT TERLALU EMOSIONAL (Studi Putusan Nomkr : 99/Pdt.G/2024/PN TJK)

Authors

  • Zainudin Hasan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Aristo Fadhil Khalik Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6764

Abstract

Perkawinan adalah institusi sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memiliki tujuan untuk membentuk hubungan keluarga yang sejahtera, dengan landasan Ketuhanan YME. Meskipun demikian, dalam praktiknya, konflik di rumah tangga sering kali berakhir pada perceraian. Artikel ini membahas persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai serta peran hukum dalam mengatur hubungan antar individu dalam perkawinan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu pendekatan untuk menganalisis hukum berdasarkan norma-norma hukum tertulis yang berlaku. Melalui analisis perkara Nomor 99/Pdt.G/2024/PN Tjk, ditemukan bahwa pentingnya kehadiran kedua belah pihak dalam proses hukum dan pemenuhan syarat-syarat hukum dalam perceraian. Hakim dalam perkara tersebut memutuskan dengan mengedepankan asas keadilan dan keselarasan hukum perdata. Artikel ini juga memberikan saran untuk memperkuat sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pasangan dalam rumah tangga serta mengoptimalkan lembaga mediasi keluarga sebagai langkah preventif untuk mencegah perceraian. Diharapkan, pemahaman yang lebih baik tentang hukum perkawinan dapat menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan mengurangi angka perceraian di Indonesia.

Kata kunci: perkawinan, hukum perdata, perceraian, mediasi keluarga, hak dan kewajiban pasangan.

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GUGATAN PERCERAIAN DIKARENAKAN TERGUGAT TERLALU EMOSIONAL (Studi Putusan Nomkr : 99/Pdt.G/2024/PN TJK). (2025). Transparansi Hukum, 8(2), 272-287. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6764