ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 378 KUH PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.6812Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan Pasal 378 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan tindak pidana penipuan di Indonesia,
dengan fokus khusus pada kasus PT Jouska Financial Indonesia tahun 2020-2021.
Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini menganalisis
interpretasi unsur-unsur delik penipuan, yaitu "rangkaian kebohongan", "tipu
muslihat", "nama palsu", dan "keadaan palsu" dalam praktik peradilan. Hasil
penelitian menunjukkan adanya tantangan dalam penerapan Pasal 378 KUHP
terhadap modus penipuan modern, terutama yang dilakukan melalui platform
digital dan investasi. Studi kasus PT Jouska mengungkapkan kesenjangan regulasi
dalam pengawasan jasa konsultan keuangan dan perlindungan investor ritel.
Penelitian menyimpulkan perlunya reformulasi ketentuan hukum tentang
penipuan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta penguatan
literasi keuangan masyarakat sebagai upaya preventif. Harmonisasi antara KUHP
dengan Undang-Undang Pasar Modal dan UU Perlindungan Konsumen sangat
diperlukan untuk mengatasi kompleksitas tindak pidana penipuan di era digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






