TINJUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN SOSIAL MEDIA UNTUK PROSTITUSI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.6813Abstract
Kemajuan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan
dalam interaksi sosial manusia. Sayangnya, tidak semua dampak dari
perkembangan ini positif. Salah satu konsekuensi negatifnya adalah munculnya
praktik prostitusi online yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana
transaksi. Penelitian ini mengkaji penyalahgunaan media sosial untuk prostitusi
online dengan fokus pada penggunaan aplikasi MiChat, serta menelaah penerapan
hukum pidana dalam kasus tersebut. Studi kasus dilakukan atas pengungkapan
praktik prostitusi online oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung
pada November 2024. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, analisis berita,
dan dokumen kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski regulasi
hukum telah ada, celah dalam penerapan hukum serta metode pengumpulan bukti
digital menghambat penegakan hukum yang efektif. Implikasi penelitian ini
mendorong perlunya penyempurnaan regulasi dan peningkatan koordinasi antar
lembaga dalam menangani kejahatan siber.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






