ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH PELAKU DENGAN GANGGUAN KEJIWAAN di JAKARTA Prespektif Hukum dan Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.6817Abstract
Pembunuhan yang dilakukan oleh individu dengan gangguan kejiwaan, seperti yang
terjadi pada kasus pelaku berinisial AA, menimbulkan pertanyaan mendalam
mengenai pertanggungjawaban hukum. Dalam kasus ini, AA, yang berusia 26 tahun,
melakukan pembunuhan terhadap FDH, seorang pengurus saksi-saksi Yehuwa, pada
26 September 2023. Motivasi di balik tindakan tersebut adalah penolakan FDH untuk
membantu AA yang merasa diguna-guna. Meskipun AA mengalami gangguan
kejiwaan, yaitu skizofrenia, ia tetap dijatuhi hukuman penjara selama 16 (enambelas)
tahun setelah hakim mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kemampuannya
untuk bersosialisasi selama rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
keputusan hakim dalam menangani kasus pembunuhan oleh pelaku dengan gangguan
kejiwaan dan bagaimana pelaku bertanggung jawab atas tindakannya. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan fokus pada
norma hukum dan analisis terhadap putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun AA mengalami gangguan kejiwaan, hukum tetap berlaku dan pelaku
tetap bertanggung jawab atas tindakannya, dengan pertimbangan yang adil dan
seimbang antara keadilan bagi korban dan kondisi pelaku. Penelitian ini menekankan
pentingnya penanganan kasus serupa dengan pendekatan yang holistik, mengingat
kompleksitas gangguan kejiwaan dan dampaknya terhadap perilaku individu.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






