ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH PELAKU DENGAN GANGGUAN KEJIWAAN di JAKARTA Prespektif Hukum dan Kesehatan

Authors

  • Vanessa Intaningrum Setya Manungka Fakultas Hukum Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.6817

Abstract

Pembunuhan yang dilakukan oleh individu dengan gangguan kejiwaan, seperti yang
terjadi pada kasus pelaku berinisial AA, menimbulkan pertanyaan mendalam
mengenai pertanggungjawaban hukum. Dalam kasus ini, AA, yang berusia 26 tahun,
melakukan pembunuhan terhadap FDH, seorang pengurus saksi-saksi Yehuwa, pada
26 September 2023. Motivasi di balik tindakan tersebut adalah penolakan FDH untuk
membantu AA yang merasa diguna-guna. Meskipun AA mengalami gangguan
kejiwaan, yaitu skizofrenia, ia tetap dijatuhi hukuman penjara selama 16 (enambelas)
tahun setelah hakim mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kemampuannya
untuk bersosialisasi selama rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
keputusan hakim dalam menangani kasus pembunuhan oleh pelaku dengan gangguan
kejiwaan dan bagaimana pelaku bertanggung jawab atas tindakannya. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan fokus pada
norma hukum dan analisis terhadap putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun AA mengalami gangguan kejiwaan, hukum tetap berlaku dan pelaku
tetap bertanggung jawab atas tindakannya, dengan pertimbangan yang adil dan
seimbang antara keadilan bagi korban dan kondisi pelaku. Penelitian ini menekankan
pentingnya penanganan kasus serupa dengan pendekatan yang holistik, mengingat
kompleksitas gangguan kejiwaan dan dampaknya terhadap perilaku individu.

Downloads

Published

08-09-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH PELAKU DENGAN GANGGUAN KEJIWAAN di JAKARTA Prespektif Hukum dan Kesehatan. (2025). Transparansi Hukum, 48-70. https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.6817