ANALISIS YURIDIS PENYITAAN YANG TIDAK SAH DAN HAK TERSANGKA MENUNTUT GANTI KERUGIAN MELALUI PRAPERADILAN

Authors

  • Teguin Surya Linjaya Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.6823

Abstract

Penyitaan merupakan upaya paksa penegak hukum untuk mengamankan
barang bukti terkait tindak pidana. Namun penyitaan harus dilakukan sesuai
prosedur dalam KUHAP agar tidak melanggar hak milik tersangka. Penelitian
yuridis normatif ini bertujuan menganalisis konsekuensi hukum penyitaan yang
tidak sah dan hak tersangka menuntut ganti kerugian melalui praperadilan. Hasil
penelitian menunjukkan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri adalah batal
demi hukum. Tersangka berhak mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan
immateriil secara proporsional. Jika dikabulkan, negara wajib membayar
kompensasi melalui APBN dengan nilai maksimal Rp 600 juta berdasarkan PP
No. 92 Tahun 2015. Meski demikian, implementasi ganti kerugian praperadilan
masih terkendala minimnya sosialisasi pada tersangka dan belum adanya
pedoman bagi hakim dalam menentukan besaran kerugian. Ke depan, peran
praperadilan perlu dioptimalkan sebagai kontrol atas tindakan penyitaan yang
sewenang-wenang. 

Published

08-09-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PENYITAAN YANG TIDAK SAH DAN HAK TERSANGKA MENUNTUT GANTI KERUGIAN MELALUI PRAPERADILAN. (2025). Transparansi Hukum, 132-140. https://doi.org/10.30737/transparansi.vi.6823