PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS KESALAHAN PENGETIKAN DALAM PEMBUATAN MINUTA AKTA

Authors

  • Giovanka Melati Angeline Hutagalung Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gusti Ayu Eviani Yuliantari Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7356

Abstract

ABSTRAK
Notaris adalah pejabat publik yang memperoleh kewenangan dari negara untuk
membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian penuh. Dalam
menjalankan tugas tersebut, notaris wajib bekerja dengan ketelitian dan akurasi
tinggi. Kesalahan kecil seperti kekeliruan pengetikan dalam redaksi akta dapat
menimbulkan akibat hukum bagi para pihak maupun bagi notaris. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat
dikenakan kepada notaris akibat kesalahan ketik dalam akta, serta mengidentifikasi
langkah pencegahan yang dapat diterapkan untuk mengurangi risiko kelalaian.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan analisis konsep. Sumber hukum utama adalah UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), serta diperkuat oleh literatur dan jurnal
ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan ketik yang disebabkan
kelalaian notaris dapat berimplikasi pada tanggung jawab perdata, administratif,
maupun etis, tergantung tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkannya.
Pencegahan memerlukan ketelitian, mekanisme verifikasi, serta komitmen terhadap
prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
Kata Kunci : Notaris, Pertanggungjawaban Hukum, Kelalaian, Minuta Akta,
Kesalahan Pengetikan 

Downloads

Published

19-01-2026

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS KESALAHAN PENGETIKAN DALAM PEMBUATAN MINUTA AKTA . (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 73-84. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7356

Most read articles by the same author(s)