PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS KESALAHAN PENGETIKAN DALAM PEMBUATAN MINUTA AKTA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7356Abstract
ABSTRAK
Notaris adalah pejabat publik yang memperoleh kewenangan dari negara untuk
membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian penuh. Dalam
menjalankan tugas tersebut, notaris wajib bekerja dengan ketelitian dan akurasi
tinggi. Kesalahan kecil seperti kekeliruan pengetikan dalam redaksi akta dapat
menimbulkan akibat hukum bagi para pihak maupun bagi notaris. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat
dikenakan kepada notaris akibat kesalahan ketik dalam akta, serta mengidentifikasi
langkah pencegahan yang dapat diterapkan untuk mengurangi risiko kelalaian.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan analisis konsep. Sumber hukum utama adalah UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), serta diperkuat oleh literatur dan jurnal
ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan ketik yang disebabkan
kelalaian notaris dapat berimplikasi pada tanggung jawab perdata, administratif,
maupun etis, tergantung tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkannya.
Pencegahan memerlukan ketelitian, mekanisme verifikasi, serta komitmen terhadap
prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
Kata Kunci : Notaris, Pertanggungjawaban Hukum, Kelalaian, Minuta Akta,
Kesalahan Pengetikan
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






