PENERBITAN SERTIPIKAT DENGAN DASAR SURAT KETERANGAN WARIS TIDAK SAH (Studi Kasus Putusan Nomor 194/PDT.G/2022/PN Amb)

Authors

  • Dinda Adnya Silvia UNIVERSITAS PENDIDIKAN NASIONAL
  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi UNIVERSITAS PENDIDIKAN NASIONAL
  • Bagus Gede Ari Rama UNIVERSITAS PENDIDIKAN NASIONAL
  • Dewa Ayu Putri Sukadana UNIVERSITAS PENDIDIKAN NASIONAL

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7350

Abstract

ABSTRAKSI
Indonesia sebagai negara agraris seringkali memiliki permasalahan
terkait kepemilikan dan penguasaan tanah. Persoalan pertanahan tidak
hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan
dimensi sosial, budaya, dan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dari
laporan Kementerian ATR/BPN, sengketa tanah merupakan salah satu
kasus pertanahan yang paling banyak terjadi. Hingga tahun 2024 tercatat
ada 11.083 sengketa, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah di seluruh
Indonesia, namun hanya 46,88 persen yang berhasil diselesaikan. Bahkan,
data Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan, konflik agraria
meningkat dari 207 kasus pada 2021 menjadi 295 kasus pada 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengevaluasi penerbitan
sertipikat yang menggunakan surat keterangan waris tidak sah, serta
mengidentifikasi konsekuensi hukum yang timbul dari penerbitan
sertipikat tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian yang
berfokus pada analisis norma-norma hukum melalui pengkajian peraturan
perundang-undangan, literatur, serta doktrin hukum yang berkaitan
dengan kewenangan dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam perspektif yuridis dan
administrasi pertanahan, Surat Keterangan Waris memiliki kedudukan
sebagai dokumen pembuktian awal untuk membuktikan siapa ahli wais
yang sebenarnya. Ketika sebuah sertipikat hak atas tanah diterbitkan
berdasarkan SKW yang tidak sah, hal ini berpotensi menimbulkan
sengketa hukum dan mengakibatkan status sertipikat menjadi bermasalah.
Kata Kunci: Penerbitan Sertipikat, Surat Keterangan, Waris 

Downloads

Published

19-01-2026

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PENERBITAN SERTIPIKAT DENGAN DASAR SURAT KETERANGAN WARIS TIDAK SAH (Studi Kasus Putusan Nomor 194/PDT.G/2022/PN Amb). (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 10-24. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7350

Most read articles by the same author(s)