KOHABITASI DALAM KUHP 2023: ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PERUBAHAN NORMA SOSIAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7364Abstract
Universitas Palangka Raya
ABSTRAK
Penelitian ini membahas fenomena kriminalisasi kohabitasi dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang menimbulkan kontroversi di
tengah perubahan norma sosial masyarakat Indonesia. Kohabitasi atau hidup
bersama tanpa ikatan perkawinan menjadi salah satu bentuk perilaku sosial yang
mengalami pergeseran makna, dari yang semula dianggap tabu menjadi realitas
yang semakin sering dijumpai, terutama di wilayah perkotaan. Namun, KUHP 2023
justru mengkriminalisasi praktik tersebut dengan dasar penegakan moral publik dan
perlindungan nilai-nilai keluarga. Penelitian ini menggunakan metode hukum
normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dilengkapi
dengan analisis sosiologis terhadap dinamika norma sosial. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa ketentuan pidana mengenai kohabitasi menimbulkan
ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta berpotensi
bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama hak atas privasi dan
kebebasan personal. Selain itu, penerapannya dapat menimbulkan disparitas hukum
antarwilayah dan membuka peluang stigmatisasi sosial terhadap individu. Oleh
karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya peninjauan kembali
kriminalisasi kohabitasi melalui pendekatan hukum yang lebih humanistik dan
proporsional, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial, pluralisme
budaya, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam konteks hukum
pidana nasional.
Kata Kunci : KUHP 2023, Kohabitasi, Hukum pidana, Norma sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






