PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS

Authors

  • Sasmita Nurrizka Fajrin Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Erny Herlin Setyorini Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7369

Abstract

BSTRAK
Kekerasan seksual, yang dapat diartikan sebagai segala perbuatan yang
memenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang mencakup
berbagai jenis tindakan yang merugikan, antara lain termasuk siulan yang merendahkan,
bermain mata dengan intensi buruk, memberikan ucapan yang mengandung nuansa
seksual yang cabul, memperlihatkan konten pornografi, serta mengekspresikan keinginan
seksual secara tidak pantas. Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana
perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang berbasis manipulasi psikologis.
Korban mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan karena bentuk kekerasan
seksual ini tidak tampak secara fisik, minimnya pemahaman aparat penegak hukum, serta
kuatnya stigma sosial yang membuat korban enggan melapor. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Penelitian yuridis normatif mengkaji pokok
permasalahan berdasarkan kaidah hukum dan norma hukum yang ada di dalam hukum
positif, khususnya dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual selanjutnya disebut sebagai UU TPKS. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual telah diatur dalam Pasal 67
UU TPKS, yang membahas hak-hak korban. Hak-hak ini mencakup hak untuk
mendapatkan penanganan, hak atas perlindungan, serta hak untuk pemulihan. Namun
demikian perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang berbasis manipulasi
psikologis tidak dinyatakan secara tegas dalam undang-undang tersebut. Sehingga jika
terjadi tindak pidana kekerasan seksual berbasis manipulasi psikologis maka
perlindungan hukum menggunakan Pasal 67 UU TPKS. Berbagai hambatan dalam
pelaksanaan hak-hak bagi korban sering kali disebabkan oleh ketidakcukupan sumber
daya yang tersedia, kurangnya persepsi di kalangan masyarakat dan penegak hukum
perihal kompleksitas kekerasan seksual, serta stigma sosial yang melekat pada para
korban. Upaya preventif yang dilakukan dalam konteks ini sangat penting untuk
mengurangi incidence kekerasan seksual, terutama pada perempuan dan anak-anak.
Berbagai kegiatan perlindungan, edukasi, serta pendampingan diarahkan kepada
kelompok rentan ini melalui serangkaian inisiatif yang mengedukasi serta
memberdayakan masyarakat.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan Seksual, Manipulasi
Psikologis

Downloads

Published

19-01-2026

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS. (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 277-297. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7369