IMPLEMENTASI SISTEM REKRUTMEN BADAN AD HOC (PPK DAN PPS) : TANTANGAN DAN HAMBATAN PADA PILKADA TAHUN 2024

Authors

  • Luthfiah Azumarintan Putri Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7371

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis implementasi sistem rekrutmen badan ad hoc dalam
pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU). Badan ad hoc, khususnya yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), keduanya memiliki peran penting dalam
penyelenggaraan Pilkada. Implementasi Pembaruan sistem rekrutmen ini bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, dengan memanfaatkan aplikasi Sistem
Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk pendaftaran dan seleksi
secara online. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan,
termasuk keterbatasan akses internet, keterlambatan dalam pendaftaran, dan minimnya
partisipasi masyarakat yang dapat memengaruhi kualitas rekrutmen serta kurangnya
komunikasi dan sosialisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara dan analisis dokumen
terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam sistem
rekrutmen, diperlukan upaya lebih lanjut dalam sosialisasi dan pelatihan untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperbaiki kendala teknis yang ada.
Dengan demikian, diharapkan proses rekrutmen badan ad hoc dapat berjalan lebih
lancar dan menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas nantinya.
Kata Kunci : Sistem Rekrutmen, Badan Ad hoc, Pilkada

Downloads

Published

19-01-2026

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

IMPLEMENTASI SISTEM REKRUTMEN BADAN AD HOC (PPK DAN PPS) : TANTANGAN DAN HAMBATAN PADA PILKADA TAHUN 2024. (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 313-332. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7371