Menjaga Eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pada Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.30737/ekonika.v6i1.1454Keywords:
UMKM, Kebijakan Pemerintah, Pandemi Covid-19.Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang mampu membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Operasional UMKM sangat dipengaruhi salah satunya oleh kondisi pasar. Kondisi pasar menjadi tidak menentu sejak terjadi pandemi Covid-19. UMKM menjadi salah satu usaha yang turut merasakan dampak tersebut. UMKM dinilai kurang memiliki ketahanan dan fleksibilitas dalam menghadapi pandemi ini dikarenakan beberapa hal seperti tingkat digitalisasi yang masih rendah, kesulitan dalam mengakses teknologi dan kurangnya pemahaman tentang strategi bertahan dalam bisnis. Berdasarkan atas permasalahan tersebut, penting untuk dilakukan berbagai tindakan berupa kebijakan-kebijakan untuk menyelamatkan keberlangsungan UMKM di tengah kondisi pandemi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan atas kajian literatur yang dilakukan, maka terdapat beberapa kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah untuk menjaga eksistensi UMKM di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berikaitan dengan pemberian bantuan langsung kepada UMKM, melakukan restruktrisasi kredit, memberikan insentif pajak, pemberian kredit modal kerja, melakukan pembelian produk UMKM, mengimplementasikan protokol kesehatan di dunia usaha, serta melakukan digitalisasi UMKM.
Downloads
References
Catriana, E. (2020, Agustus 12). Kompas. Retrieved from Kompas: https://money.kompas.com/read/2020/08/12/050707126/kemenkop-terima-300000-laporan-umkm-terpukul-pandemi-covid-19
Febrantara, D. (2020). Bagaimana Penanganan UKM di Berbagai Negara Saat Ada Pandemi Covid-19? DDTC Fiscal Research.Retrieved from https://drive.google.com/drive/folders/1MY31IOC3gWq-EgzNkuJzqJnB9PV6qA2D
Gitiyarko, V. (2020, Agustus 31). Kompas. Retrieved from Kompas: https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/kebijakan-perlindungan-dan-pemulihan-umkm-di-tengah-pandemi-covid-19
Handoko, L. T. (2020, November 11). Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Retrieved from Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: http://lipi.go.id/siaranpress/membangkitkan-umkm-di-masa-pandemi-dengan-inovasi-dan-teknologi/22212
Hartono, & Hartomo, D. D. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Umkm Di Surakarta. Jurnal Bisnis dan Manajemen Volume 14 Nomor 1, 15-30.
Hendartyo, M. (2020, Juni 25). Tempo. Retrieved from Tempo: https://bisnis.tempo.co/read/1357762/survei-bi-72-persen-pelaku-umkm-terdampak-pandemi-corona
Islam, A. (2020). Configuring a Quadruple Helix Innovation Model (QHIM) based blueprint for Malaysian SMEs to survive the crises happening by Covid-19. Emerald Open Res, 2.
Kemenkes. (2020). Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. Jakarta
Kemenkopukm. (2020, Agustus 25). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Retrieved from Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: http://www.depkop.go.id/read/program-banpres-produktif-untuk-usaha-mikro
Kusumastuti, A. D. (2020). Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Eksistensi Bisnis UMKMdalam mempertahankan Business Continuity Management (BCM). eJournal Administrasi Bisnis, Volume 8, Nomor 3, 224-232.
OECD. (2020). SME Policy Responses: Tackling Coronavirus (Covid-19) Contributing to A Global Effort. Retrieved from https://oecd.dam-broadcast.com/pm_7379_119_119680-di6h3qgi4x.pd
Pakpahan, A. K. (2020). COVID-19 dan Implikasi Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional , 59-64.
Purwanto, N. P. (2020). Bantuan Fiskal Untuk UMKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Info Singkat, 19-24.
Sugiri, D. (2020). Menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Dampak Pandemi Covid-19. Fokus Bisnis: Media Pengkajian Manajemen dan Akuntansi, 76-86.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ni Nyoman Sri Rahayu Damayanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Ekonika: Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).