Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Industri Berbasis Ekonomi Kreatif Di Kabupaten Sintang
DOI:
https://doi.org/10.30737/ekonika.v7i1.1910Keywords:
Peran Pemerintah Daerah, Pemberdayaan Masyarakat, Usaha Ekonomi Kreatif.Abstract
Dewasa ini pemerintah mengajak masyarakat untuk memiliki usaha yang ditekuni. Usaha tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian keluarga, terutama ditengah kondisi pandemi Covid 19, dimana daya beli masyarakat relatif menurun. Karena persaingan bisnis yang cukup ketat, menyebabkan UMKM sukar bertahan dalam jangka waktu lama. Kesulitan yang sering dialami adalah modal, pemasaran dan kualitas dari produk yang dihasilkan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana peran pemerintah daerah dalam membina masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang identik dengan Home Industry di Kabupaten Sintang.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data, antara lain: Observasi, Wawancara dan Studi dokumentasi. Setelah melakukan penelitian, peneliti menemukan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Sintang ada beberapa sektor. (1) Sektor kerajinan tangan berupa Tenun Ikat; (2) Sektor transportasi berupa jasa taksi Bandara Tebelian; (3) Sektor pariwisata berupa perhotelan.Downloads
References
Adi, I.R. (2012). Intervensi Komunitas dan Pengmebang Masyarakat (Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Anwas. Oos.M. (2013). Pemberdayaan Masyarakat di Era Global. Bandung: Alfabeta.
Bungin, B. (2012). Penelitian Kualitatif: Edisi Kedua. Jakarta: Prenada Media Group.
Hamill, A.C & Stein, C.H. (2012). Culture and Empowerment in the Deaf Community: An Analysis of Internet Weblog. Jurnal of Community in Applied Social Psycology. Vol.21. Hal. 388-406.
Howkin, J. (2011). The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. Pinguin Global.
Mustangin, Dkk. (2017). Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Lokal melalui Program Desa Wisata di Desa Bumiaji. Jurnal Pemikiran & Penelitian Sosiologi, Vol.2 No.1. Hal 63.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Purnomo, R.A. (2016). Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesia. Surakarta: Ziyad Visi Media.
Sugiyono, (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Tersedia Online
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah
Widayanti, S. (2012). Pemberdayaan Masyarakat: Pendekatan Teoritis. Jurnal Welfare, Vol.1 No.1. Hal 87-102.
https://agribisnis.co.id/industri-kreatif.2021.
http://www.widiasmoro.com/2014/10/16/ekonomi-kreatif-indonesia/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Agnesia Hartini, Fusnika Fusnika, Juri Juri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Ekonika: Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).