IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA TANJUNGGUNUNG

Authors

  • Aine Yudha Prastiwi Universitas Kadiri
  • Imam Fachrudin Universitas Kadiri
  • Teguh Pramono Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i3.5910

Keywords:

BPD, implementasi, jombang

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga penting di tingkat desa yang berfungsi merumuskan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan, serta menampung aspirasi masyarakat. Di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, BPD bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan desa, bermitra dengan pemerintah desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi Kebijakan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD di Desa Tanjunggunung, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukungnya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, dengan fokus pada komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi sesuai teori Edward. Hasil penelitian menunjukkan komunikasi berjalan sangat baik, dengan BPD menjalankan tugas penyaluran aspirasi, pembuatan peraturan desa, dan pengawasan kepala desa. Sumber daya manusia dan fasilitas memadai, wewenang dan informasi cukup untuk menjalankan tugas, dan disposisi kewenangan dilakukan secara musyawarah dan terdokumentasi dengan baik. Struktur birokrasi berfungsi sesuai SOP. Keterbatasan anggaran untuk insentif menjadi kendala utama, sedangkan sinergitas antar stakeholder dan kompetensi anggota BPD yang berpengalaman menjadi faktor pendukung utama implementasi kebijakan. 

References

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Erlangga.

Patrio, E. (2021). Implementasi Permendagri No. 110/2016 Dalam Optimalisasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Universitas Muhammadiyah Mataram.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan. (n.d.).

Purwanto, & Sulistyastuti. (2021). Implementasi Kebijakan Publik, Konsep Dan Aplikasi Di Indonesia. Gava Media.

Samodra, W. (2016). Implementasi Kebijakan Publik. Balai Pustaka.

Setiady, A. P., & Husaini, U. (2017). Metodologi Penelitian Sosial. PT Bumi Aksara.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Taufik, M., & Isril, A. (2013). Implementasi Peraturan Daerah Badan Permusyawaratan Desa’. Jurnal Kebijakan Publik, 4(2), 135–140.

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. (n.d.).

Yuliani, A. (2021). Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Di Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember Tahun 2020. Institut Agama Islam Negeri Jember.

Zuswana, A. (2023). Evaluasi Implementasi Program Outsourcing di PT Elnusa Petrofin. Sosio e-Kons, 15(1), 90–96. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v15i1.16667

PlumX Metrics

Published

2024-08-30