Main Article Content
Abstract
Sengketa bisnis yang tidak terselesaikan secara tepat tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat merusak reputasi usaha dan hubungan sosial antar pelaku ekonomi di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu langkah edukatif yang bersifat preventif dan solutif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Penyuluhan hukum menjadi salah satu pendekatan strategis yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang pentingnya peran hukum dalam menjaga kelangsungan usaha serta diberikan pengetahuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk di dalamnya mediasi, arbitrase, dan negosiasi. Dengan latar belakang tersebut, kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong pemberdayaan hukum dan peningkatan literasi hukum di kalangan pelaku usaha, khususnya di wilayah Kelurahan Bandar Lor, agar mampu menyelesaikan sengketa bisnis secara lebih bijak, cepat, dan sesuai koridor hukum.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Akhmad Asan, Arief Rachman, Widia Dwi Damayanti, Satriyo Wicaksono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with JAIM : Jurnal Abdi Masyarakat agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
How to Cite
References
- Munir Fuady. (2020). Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
- Subekti. (2018). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
References
Munir Fuady. (2020). Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Subekti. (2018). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa