Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membuat kehidupan sehari-hari lebih mudah, seperti berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain. Media sosial telah menjadi salah satu platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, terutama oleh remaja. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bentuk-bentuk cyberbullying, dampak psikologis yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan interaktif yang dihadiri 32 orang yang melibatkan pengurus OSIS. Tim pengabdi menyampaikan materi mengenai jenis-jenis cyberbullying seperti ejekan, hinaan, penyebaran konten tanpa izin, serta ancaman daring. Peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, serta menanyakan solusi praktis jika menghadapi kasus cyberbullying. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa siswa memperoleh pemahaman baru mengenai batasan antara candaan dan perundungan, pentingnya etika digital, serta kesadaran hukum dalam menggunakan media sosial. Pengurus OSIS berkomitmen untuk menyebarkan informasi yang diperoleh kepada siswa lainnya melalui program kerja sekolah, sehingga upaya pencegahan dapat berkelanjutan. Secara keseluruhan, kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran siswa SMA Negeri 4 Palu terhadap bahaya cyberbullying serta menumbuhkan pemahaman bahwa perundungan di dunia maya bukanlah hal sepele, melainkan dapat berdampak serius baik secara psikologis maupun hukum.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Abdullah, Titie Yustisia Lestari, Ridwan Tahir, Muhammad Ayub Mubarak R., Fidyah Faramita Utami, Irzha F. S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with JAIM : Jurnal Abdi Masyarakat agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
How to Cite
References
- Azhara, C., Utama, M., Idris, A., Nurliyantika, R., Saputra, R., Zildjianda, R., Santriana, & Nurul, B. (2024). PENYULUHAN HUKUM DAN PENCEGAHAN CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL PADA SISWA SMA NEGERI 1 INDRALAYA. Karya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 25–42. https://doi.org/10.70656/jpkm.v1i2.164
- Cholifah, N., Nuzula, N. F., Zahra, N., & Perdani, G. L. (2024). Strategi Untuk Menangani dan Mencegah Cyberbullying di Media Sosial: Studi Literatur. Social, Humanities, and Educational Studies (SHES): Conference Series, 7(3). https://doi.org/10.20961/shes.v7i3.91979
- Fransiska Novita Eleanora, & Rabiah Al Adawiah. (2021). Monograf Pencegahan Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Pada Anak (Cetakan Pertama). CV. Pena Persada Monograf.
- Friskanov S, I., & Sari, D. K. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Karakter dan Etika Pelajar Dalam Berorganisasi di Madrasah Aliyah DDI Lonja. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4), 2552–2557. https://doi.org/10.31949/jb.v4i4.6393
- Isnawan, F. (2024). Tinjauan Hukum Pidana tentang Fenomena Cyberbullying yang Dilakukan oleh Remaja. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 145–163. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.1.6700.145-163
- Oktavia Dwi Ardiana, Rochella Amalia Narindra, Aurellia Zerikha Syah, Dinda Azzahra, & Handoyo Prasetyo. (2024). Pengaruh Media Sosial Terhadap Terungkapnya Kasus Bullying di SMA Binus Serpong. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 224–232.
- Rahmia Rachman, Maulana Amin Tahir, & Irzha Friskanov. S. (2024). EDUKASI HUKUM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DALAM SISTEM PEMBELAJARAN DI MTS ALKHAIRAAT PARIGI. Jurnal Abdi Masyarakat, 8(1). https://doi.org/10.30737/jaim.v8i1.6203
- Ridho, Z., Ramadani, O., Ikhsan, M., A’izza, S. S., Amenda, A., Syukra, S. A. R., Allifa, D., Afrinaldo, A., Kalda, S., Puspita, S. B., & Dielfo, Z. (2024). Implementasi Program PELITA: Sosialisasi dan Pencegahan Cyber Bullying melalui Literasi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(7), 2549–2561. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i7.1274
- Riswanto, D., & Marsinun, R. (2020). Perilaku Cyberbullying Remaja di Media Sosial. Analitika, 12(2), 98–111. https://doi.org/10.31289/analitika.v12i2.3704
- Rizki Hermawan, Muhammad Kafka Aghna Said, Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa, & Asmak Ul Hosnah. (2024). PENGARUH SOSIAL MEDIA TERHADAP PREVALENSI CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(1), 380–392.
- Sunnah, I., Ariesti, N. D., & Yuswantina, R. (2020). PEMBINAAN KESEHATAN MENTAL DI ERA DIGITAL UNTUK REMAJA “STOP BULLYING, BIJAKLAH DALAM BERSOSIAL MEDIA.” INDONESIAN JOURNAL OF COMMUNITY EMPOWERMENT (IJCE), 2(1). https://doi.org/10.35473/ijce.v2i1.523
- Syahrul, R., Setiawan, E., Aldiansyah, M., & Ananda, N. (2025). STRATEGI PENCEGAHAN CYBERBULLYING DALAM PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DI SMP NEGERI 2 KOTA BENGKULU. Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 23(2), 520–526.
- Triwulandari, A. A., & Jatiningsih, O. (2022). Strategi Sekolah dalam Pencegahan Cyberbullying pada Siswa di SMP Negeri 6 Sidoarjo. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 11(1), 160–176. https://doi.org/10.26740/kmkn.v11n1.p160-176
References
Azhara, C., Utama, M., Idris, A., Nurliyantika, R., Saputra, R., Zildjianda, R., Santriana, & Nurul, B. (2024). PENYULUHAN HUKUM DAN PENCEGAHAN CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL PADA SISWA SMA NEGERI 1 INDRALAYA. Karya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 25–42. https://doi.org/10.70656/jpkm.v1i2.164
Cholifah, N., Nuzula, N. F., Zahra, N., & Perdani, G. L. (2024). Strategi Untuk Menangani dan Mencegah Cyberbullying di Media Sosial: Studi Literatur. Social, Humanities, and Educational Studies (SHES): Conference Series, 7(3). https://doi.org/10.20961/shes.v7i3.91979
Fransiska Novita Eleanora, & Rabiah Al Adawiah. (2021). Monograf Pencegahan Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Pada Anak (Cetakan Pertama). CV. Pena Persada Monograf.
Friskanov S, I., & Sari, D. K. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Karakter dan Etika Pelajar Dalam Berorganisasi di Madrasah Aliyah DDI Lonja. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4), 2552–2557. https://doi.org/10.31949/jb.v4i4.6393
Isnawan, F. (2024). Tinjauan Hukum Pidana tentang Fenomena Cyberbullying yang Dilakukan oleh Remaja. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 145–163. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.1.6700.145-163
Oktavia Dwi Ardiana, Rochella Amalia Narindra, Aurellia Zerikha Syah, Dinda Azzahra, & Handoyo Prasetyo. (2024). Pengaruh Media Sosial Terhadap Terungkapnya Kasus Bullying di SMA Binus Serpong. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 224–232.
Rahmia Rachman, Maulana Amin Tahir, & Irzha Friskanov. S. (2024). EDUKASI HUKUM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DALAM SISTEM PEMBELAJARAN DI MTS ALKHAIRAAT PARIGI. Jurnal Abdi Masyarakat, 8(1). https://doi.org/10.30737/jaim.v8i1.6203
Ridho, Z., Ramadani, O., Ikhsan, M., A’izza, S. S., Amenda, A., Syukra, S. A. R., Allifa, D., Afrinaldo, A., Kalda, S., Puspita, S. B., & Dielfo, Z. (2024). Implementasi Program PELITA: Sosialisasi dan Pencegahan Cyber Bullying melalui Literasi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(7), 2549–2561. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i7.1274
Riswanto, D., & Marsinun, R. (2020). Perilaku Cyberbullying Remaja di Media Sosial. Analitika, 12(2), 98–111. https://doi.org/10.31289/analitika.v12i2.3704
Rizki Hermawan, Muhammad Kafka Aghna Said, Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa, & Asmak Ul Hosnah. (2024). PENGARUH SOSIAL MEDIA TERHADAP PREVALENSI CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(1), 380–392.
Sunnah, I., Ariesti, N. D., & Yuswantina, R. (2020). PEMBINAAN KESEHATAN MENTAL DI ERA DIGITAL UNTUK REMAJA “STOP BULLYING, BIJAKLAH DALAM BERSOSIAL MEDIA.” INDONESIAN JOURNAL OF COMMUNITY EMPOWERMENT (IJCE), 2(1). https://doi.org/10.35473/ijce.v2i1.523
Syahrul, R., Setiawan, E., Aldiansyah, M., & Ananda, N. (2025). STRATEGI PENCEGAHAN CYBERBULLYING DALAM PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DI SMP NEGERI 2 KOTA BENGKULU. Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 23(2), 520–526.
Triwulandari, A. A., & Jatiningsih, O. (2022). Strategi Sekolah dalam Pencegahan Cyberbullying pada Siswa di SMP Negeri 6 Sidoarjo. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 11(1), 160–176. https://doi.org/10.26740/kmkn.v11n1.p160-176