Main Article Content

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membuat kehidupan sehari-hari lebih mudah, seperti berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain. Media sosial telah menjadi salah satu platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, terutama oleh remaja. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bentuk-bentuk cyberbullying, dampak psikologis yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan interaktif yang dihadiri 32 orang yang melibatkan pengurus OSIS. Tim pengabdi menyampaikan materi mengenai jenis-jenis cyberbullying seperti ejekan, hinaan, penyebaran konten tanpa izin, serta ancaman daring. Peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, serta menanyakan solusi praktis jika menghadapi kasus cyberbullying. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa siswa memperoleh pemahaman baru mengenai batasan antara candaan dan perundungan, pentingnya etika digital, serta kesadaran hukum dalam menggunakan media sosial. Pengurus OSIS berkomitmen untuk menyebarkan informasi yang diperoleh kepada siswa lainnya melalui program kerja sekolah, sehingga upaya pencegahan dapat berkelanjutan. Secara keseluruhan, kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran siswa SMA Negeri 4 Palu terhadap bahaya cyberbullying serta menumbuhkan pemahaman bahwa perundungan di dunia maya bukanlah hal sepele, melainkan dapat berdampak serius baik secara psikologis maupun hukum.

Keywords

Cyberbullying Media Sosial Penyuluhan Hukum

Article Details

How to Cite
KONSEKUENSI HUKUM DAN PENCEGAHAN CYBERBULLYING TERHADAP MEDIA SOSIAL PADA SISWA DI SMAN 4 PALU. (2025). Jurnal Abdi Masyarakat , 9(1), 296-307. https://doi.org/10.30737/jaim.v9i1.6856

How to Cite

KONSEKUENSI HUKUM DAN PENCEGAHAN CYBERBULLYING TERHADAP MEDIA SOSIAL PADA SISWA DI SMAN 4 PALU. (2025). Jurnal Abdi Masyarakat , 9(1), 296-307. https://doi.org/10.30737/jaim.v9i1.6856

References

  1. Azhara, C., Utama, M., Idris, A., Nurliyantika, R., Saputra, R., Zildjianda, R., Santriana, & Nurul, B. (2024). PENYULUHAN HUKUM DAN PENCEGAHAN CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL PADA SISWA SMA NEGERI 1 INDRALAYA. Karya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 25–42. https://doi.org/10.70656/jpkm.v1i2.164
  2. Cholifah, N., Nuzula, N. F., Zahra, N., & Perdani, G. L. (2024). Strategi Untuk Menangani dan Mencegah Cyberbullying di Media Sosial: Studi Literatur. Social, Humanities, and Educational Studies (SHES): Conference Series, 7(3). https://doi.org/10.20961/shes.v7i3.91979
  3. Fransiska Novita Eleanora, & Rabiah Al Adawiah. (2021). Monograf Pencegahan Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Pada Anak (Cetakan Pertama). CV. Pena Persada Monograf.
  4. Friskanov S, I., & Sari, D. K. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Karakter dan Etika Pelajar Dalam Berorganisasi di Madrasah Aliyah DDI Lonja. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4), 2552–2557. https://doi.org/10.31949/jb.v4i4.6393
  5. Isnawan, F. (2024). Tinjauan Hukum Pidana tentang Fenomena Cyberbullying yang Dilakukan oleh Remaja. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 145–163. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.1.6700.145-163
  6. Oktavia Dwi Ardiana, Rochella Amalia Narindra, Aurellia Zerikha Syah, Dinda Azzahra, & Handoyo Prasetyo. (2024). Pengaruh Media Sosial Terhadap Terungkapnya Kasus Bullying di SMA Binus Serpong. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 224–232.
  7. Rahmia Rachman, Maulana Amin Tahir, & Irzha Friskanov. S. (2024). EDUKASI HUKUM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DALAM SISTEM PEMBELAJARAN DI MTS ALKHAIRAAT PARIGI. Jurnal Abdi Masyarakat, 8(1). https://doi.org/10.30737/jaim.v8i1.6203
  8. Ridho, Z., Ramadani, O., Ikhsan, M., A’izza, S. S., Amenda, A., Syukra, S. A. R., Allifa, D., Afrinaldo, A., Kalda, S., Puspita, S. B., & Dielfo, Z. (2024). Implementasi Program PELITA: Sosialisasi dan Pencegahan Cyber Bullying melalui Literasi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(7), 2549–2561. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i7.1274
  9. Riswanto, D., & Marsinun, R. (2020). Perilaku Cyberbullying Remaja di Media Sosial. Analitika, 12(2), 98–111. https://doi.org/10.31289/analitika.v12i2.3704
  10. Rizki Hermawan, Muhammad Kafka Aghna Said, Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa, & Asmak Ul Hosnah. (2024). PENGARUH SOSIAL MEDIA TERHADAP PREVALENSI CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(1), 380–392.
  11. Sunnah, I., Ariesti, N. D., & Yuswantina, R. (2020). PEMBINAAN KESEHATAN MENTAL DI ERA DIGITAL UNTUK REMAJA “STOP BULLYING, BIJAKLAH DALAM BERSOSIAL MEDIA.” INDONESIAN JOURNAL OF COMMUNITY EMPOWERMENT (IJCE), 2(1). https://doi.org/10.35473/ijce.v2i1.523
  12. Syahrul, R., Setiawan, E., Aldiansyah, M., & Ananda, N. (2025). STRATEGI PENCEGAHAN CYBERBULLYING DALAM PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DI SMP NEGERI 2 KOTA BENGKULU. Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 23(2), 520–526.
  13. Triwulandari, A. A., & Jatiningsih, O. (2022). Strategi Sekolah dalam Pencegahan Cyberbullying pada Siswa di SMP Negeri 6 Sidoarjo. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 11(1), 160–176. https://doi.org/10.26740/kmkn.v11n1.p160-176

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.