KEDUDUKAN HUKUM PIDANAiINTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUBUNGANiINTERNASIONAL

Authors

  • Fitri Windradi Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Hery Lilik Sudarmanto Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Hery Sulistyo Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i1.1508

Abstract

Abstrak

Dalam menentukan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka berdasarkan latar belakang masalah, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran dan kedudukan hukum pidana internasional saat ini di dalam memainkan perannya sebagai bentuk upaya di dalam memberikan perlindungan hukum dalam mengatasi permasalahan yang seringkali timbul dalam hubungan internasional antar negara. Meningkatnya kejahatan internasional secara kualitas maupun kuantitas kejahatan lintas batas negara antara lain disebabkan oleh transisi sistem internasional dari bipolar ke sistem multipolar dan terjadinya globalisasi yang dilandasi pesatnya perkembangan sistem teknologi dan informasi. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.

Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat.

Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.

 

Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Pidana Internasional, Hubungan Internasional.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Adolf, Hwuala. 1991. AspekAspek NegaraaDalam Hukum Internasional. Cetakan pertama. Jakarta: RajawaliPers.

Adolf, Hwuala. 2OO6. Hukum PenyelesaianSSengketa Internasional. Cetakan kedua. Bandung: SinarGrafika.

Bassiounni, M Cherif. 2003. Introductiontto International CriminallLaw. New York: Transnational PublisherInc.

Juwano, Hikmahanto. 2001. Bunga RampaiHHukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Jakarta: LenteraHati.

Kusumaatmaja, Muchtar. I982. Pengantar HukumIInternasional (Bagian Umum). Bina cipta.

Mauna, Boer. 2000. HukumIInternasional Pengertian, Perananddan Functie dalam EraDinamika Global. Bandung: Alunmi.

Merrils, JG. 1986. Peneyelesaian SengketaIInternasional, di sadur oleh Achmad Fauz. Bandung: Trasito.

Parthiana, IWayan. 2003. Hukum Pidana Internasional dan Extradisi. Bandung: KramaWidya.

Parthiana, IWayan. 2005. HukummPerjanjian. Bandung: MandarMaju.

Romasan, Ahmad, dkk. 2003. Pengantar HukummPengungsi Internasional: Hukum Internasional dan Prinsipprinsip Prrlindungan Internasional. UNHCR. PerwakilanRegional Jakarta.

Rudhy, T May. 2011. Hubungan Internasional Contemporer dan Masalahmasalah Global: Isu, Consept, Theory dan Paradhigma. Cetakan Kedua. Bandung: RefikaAdhitama.

Suryokusumo, Sumaryo. I990. HukummOrganisasi Internasional. UI-Press.

Starcke, JG. 1984. An Introduction toIInternational Law. 9th edition, London: Butterwort.

Sjahmin A.K, I998. Masalahmasalah Actual HukummOrganisasi Internasional. Bandung: Armicho

B. ARTIKEL JURNAL, MAKALAH PRESENTASI

Atmasashmita, Romli. 2005. “Hukum Pidana Internasional dan Hukum HAMâ€, bahan Pelatihan Hukum HAM, PushamUII, Yogjakarta 23September 2005.

Bramantyo, R. Y., Pujiono, B., & Sudarmanto, H. L. (2020). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Menurut Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Transparansi Hukum, 3(2).

Galingging, Ridarcson, “Universal Jurisdiction in absentia;Congo v Belgium, ICJ, February. 14, 2002, dalam JurnallHukum Internasional, Vol I No2, Agustus 2002.

Kitichaisaree, Kriangsak. 2001. International CriminallLaw, OxfordUniversity.

Mardaenis, 20II. Perkembangan Constelasie Politik Internasional danImplikasinya terhadap Politik Hukum Nasional Indonesia dalam Pembrantasan Terrorist, Jurnal DinamikaaHukum, Vol. 11 No. 1 January 2011.

Murty, H., Sari, A. G., & Rahman, I. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. Transparansi Hukum, Vol. 3(No. 1).

Merrils, Jhon. 2003. The means of DisputeeSettlement. International Law, Oxford UniversityPress, first edition.

Moeladi, “Hukum Positif Indonesia dalam penanggulangan kejahatan lintasnegaraâ€, dalam KerjaSama ASEAN dalam Menangulanggi Kejahatan LintasNegara, 2001, Dirjen KerjaSama ASEAN Kementrian LuarNegeri RI.

Mulyana, Yayan GH, “MembingkaiiHaluan dan Pranata Hubunganndan Politik Luar-Negeri Indonesia dalam Kreangka Hukum: Sebuah Perspectif Construktivisâ€, makalah dalam SeminarNasional UU37 Tahun I999 tentang Hubungan Luar-Negeri: Consept pemikiran dan pelaksanaan, suatuutelaah kritis, kerjasama FHUndip dengan Kementrian Luar-Negeri RI, Semarang, 5 Agustus 2006.

Sulistyo, H., & Leksono, T. M. (2020). Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Yang Terkait Dengan Permasalahan–Permasalahan Politik Di Indonesia. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2).

Windradi, F., & Wahyuni, N. (2018). Konsep Pengaturan Dan Ratifikasi Batas Kedaulatan Wilayah Laut Negara Kesatuan Ri Dalam Perspektif Hukum Internasional. Transparansi Hukum, Vol 3(No 1), 122–137.

C. PERATURAN

Putusan MK Nomer 33/PUU-IX/20II, Perkara Permohonan Pengujian UndangUndang Nomer 38 Tahun 2008 tentang Pensahan Charterrof the Association ofSSoutheast Asian Nations (Piagam Perhimpunan BangsaBangsa AsiaTenggara)

International Conventionnon the Protection of the Rightssof All Migrant Workers anddMembers of TheirFamilies, I990.

International Conventionally For TheSuppression Of TerroristBombings, I997.

Rome Statute 1998 Establishmentoof InternationallCriminal Court.

Downloads

PlumX Metrics

Published

29-01-2021

How to Cite

Windradi, F., Sudarmanto, H. L., & Sulistyo, H. (2021). KEDUDUKAN HUKUM PIDANAiINTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUBUNGANiINTERNASIONAL. Transparansi Hukum, 4(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i1.1508

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2