ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM TRANSAKSI TERAPIUTIK
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.445Abstract
Transaksi terapeotik adalah sebuah tindakan hukum keperdataan dimana bentuknya adalah sebuah perjanjian. dalam hal ini bentuk perjanjian yang terjadi bukan menjanjikan kepada hasil tetapi menjanjikan upaya terbaik semaksimal mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah profesionalitas sang pemberi layanan kesehatan serta dalam naungan kaidah syarat sah-nya perjanjian menurut hukum keperdataan Indonesia. Namun demikian dalam prakteknya sesuai dengan keterbatasan manusia mungkin saja terjadi kealpaan, kesalahan dan tindakan diluar kuasa lainnya yang berujung pada terjadinya kerugian pada pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum dapat melindungi kepentingan pasien dalam perjanjian terapinya sehingga pasien sebagai warga negara Republik Indonesia meras terlindungi dan aman terlebih lagi pasien dalam kondisi sakit dan menderita. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersumber data utama pada kaidah-kaidah serta ketentuan-ketentuan hukum yang digali dari pustaka-pustaka para ahli-ahli hukum. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi sumbangsih pemikiran guna mengembangkan ilmu hukum terlebih Hukum Kesehatan di Indonesia.
Â
Kata Kunci : Transaksi Terapeotik, Pasien, Pemberi layanan kesehatan ÂReferences
Anny Isfandyarie. 2006.Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter. Prestasi Pustaka Jakarta. Bahder Johan Nasution, 2005. Hukum Kesehatan Pertanggung jawaban Dokter. PT. Rineka Cipta. Danny Wiradharma.1996. Hukum Kedokteran. Binarupa Aksara. Jakarta.
Esmi Warassih. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama Semarang.
Friedmann dalam Satcipto Raharjo. 1996. Ilmu Hukum, 1996. PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
Hendrojono Soewono. 2006. Perlindungan Hak-hak Pasien dalam Transaksi Terapeutik. Srikandi Surabaya.
Radburch dalam Sudikno Mertodikusumo. 2003. Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Safitri Hariyani. 2005. Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien. Diadit Media, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2005. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Raja Grafindo Persada Jakarta
Syahrul Mahmud, 2008. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek .CV.Mandar Maju Bandung
Muliadi Nur. Hukum dan Etika Profesi. http//hukumonline.com.Diakses pada tanggal 10 Juni pkl.11.30 M.Jusuf Hanafiah dan Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. EGC, Jakarta.