PERJANJIAN BELI KEMBALI (BUY BACK GUARANTEE) ANTARA PENGEMBANG DAN BANK DALAM PENYELESAIAN MASALAH KREDIT MACET

Authors

  • retno wahyurini dominika
  • endang sri kawuryan

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.171

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui kepentingan pengembang dan praktik di bidang kenotariatan untuk menganalisa bentuk hubungan hukum dan tanggung gugat antara Debitur, Bank dan Pengembang yang merupakan subyek dalam akta perjanjian beli kembali (buy back guaratee) agar mampu memberikan perlindungan hukum bagi pengembang dalam hal memiliki kembali obyek jaminan.  Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Normatif, yang menurut Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian hukum adalah suatu penelitian yang menganalisis situasi faktual dan menerapkan doktrin-doktrin hukum yang telah terbentukâ€. Bersandar pada teori keadilan dan perlindungan hukum , azas asas dalam hukum jaminan dengan tidak meninggalkan asas asas dalam teori Perjanjian dan pelaksanaan prinsip kehati hatian dalam dunia perbankan yang mendasari munculnya Perjanjian beli kembali (buy back guarantee).

Akhirnya dalam penelitian ini penulis menyimpulkan dalam perjanjian pembelian rumah dengan fasilirtas KPR terjadi tiga hubungan hukum, pertama hubungan yang terjadi antara bank dalam hal ini selaku kreditur dengan pihak debitur (pembeli) hubungan yang terjadi ditetapkan dalam suatu perjanjian kredit dengan jaminan tanggung gugat bank, kedua hubungan hukum antara pihak bank selaku kreditur dengan pengembang, hubungan hukum yang terbentuk adalah perjanjian “buy back guarantie†dalam hal ini pengembang mengikatkan diri dan bertanggung jawab menjamin pembayaran seluruh dana yang diberikan kepada debitur (pembeli) oleh bank dalam hal kreditur telah melalaikan kewajibannya, ketiga hubungan antara pengembang dengan debitur (pembeli) dalam hal ini hubungan yang timbul adalah perjanjian subrogasi, pembayaran seluruh hutang debitur oleh pengembang kepada bank menimbulkan subrogasi yaitu pergantian hak-hak si berpiutang (bank) oleh pihak ketiga (pengembang) yang membayar kepada si berpiutang (bank) tersebut oleh karena itu sebagai Bentuk perlindungan hukum bagi pengembang untuk memiliki kembali obyek jaminan jika pengembang melaksanakan isi dari perjanjian beli kembali (buy back guarantee), adalah Akta Subrogasi

Author Biographies

retno wahyurini dominika

PT. Citra Sekawan Mandiri

Perum Citra Sekawan Mandiri Blok C No. 2 Wilayut Sukodono

endang sri kawuryan

PT. Citra Sekawan Mandiri

Perum Citra Sekawan Mandiri Blok C No. 2 Wilayut Sukodono

References

Buku:

Abdulkadir Muhamad, Hukum Perdata Indonsia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982.

Achmad Ichsan, Hukum Perdata IA, Pembimbing Masa, Jakarta, 1970.

Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/Bot) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Penerbit Keni,Bandung, 2012.

Ari Purwadi, Problematika Hak tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Jurnal Hukum Ekonomi, Edisi IX Agustus 1997.

Ariadin Nadjamuddin, Aspek Hukum Akta Buy Back Guarantee dan Implikasinya bagi Lembaga Perbankan, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan PPs Universitas Hasanudin Makasar, 2012.

Bloembergen, A.R., et.al., Rechtshandeling en Overeenkomst, Deventer, 1995.

Carl Jachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuasa dan Nusamedia, Bandung, 2004.

Djaja S. Meliala, Hukum Perdata dalam Perpektf BW, Nuansa Aulia, Bandung, 2014.

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Nuansa Madani, Jakarta, 2011.

H.F.A. Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid II, Rajawali, Jakarta, 1984.

H.P. Pangabean, Praktik Standard Contract (Perjanjian Baku) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan), Alumni, Bandung, 2012.

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Sinar Harapan, Jakarta, tanpa tahun.

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,2006.

Herowati Poesoko, Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT), Laksbang PRESSindo, Yogyakarta, 2007.

Irawan Soerodjo, Hukum Perjanjian dan Pertanahan: Perjanjian Build, Operate and Transfer (Bot) atas Tanah, Pengaturan Karakteristik dan Praktik, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2016.

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 2, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Kristina Novi Nugroho Proborini “Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Buy Back Guarante terhadap Kredit Kepemilikan Rumah pada PT,Bank Tabungan Negara (Persero Tbk.) Cabang Banjarmasin†Magister Kenotariatan Universitas Gajah Mada Jogjakarta, Tahun 2012.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Moch. Isnaeni, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Dalam Kerangka Tata Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Ekonomi, Edisi V, Agustus 1996.

Moch. Isnaeni, Hukum Jaminan Sebagai Sarana Pendukung Ekonomi, Hukum Ekonomi, Agustus, 1995.

Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Revka Petra Media, Surabaya, 2016.

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1992.

Maria Alfons, Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, Ringkasan Disertasi Doktor, Universitas Brawijaya, Malang, 2010.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994.

Mariam Darus Badrulzaman, dkk., Kompilasi Hukum Perikatan Dalam Rangka Memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Mariam Darus Badrulzaman, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Almni, Bandung, 1996.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

P.N.H. Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2009.

P.S. Atiyah, An Introduction to the Law of Contract, Oxford University Press Inc., New York 1995.

Panary Sitopu, “Perjanjian Kerjasama antara Developer dengan Bank dalam Pemberian Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah, (Suatu Penelitian di PT, CIMB Niaga Tbk Cabang Medan Bukit Barisan), Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Philipus M. Hadjon, et.al., Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.

R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1978.

R. Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan; Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987.

R.M. Suryodiningrat, Asasasas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung, 1985.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1985.

Rusdianto Sesung, Prinsip Kesatuan Hukum Nasional dalam pembentukan Produk Hukum Pemerintah daerah Otonomi Khusus atau Istimewa, Proposal Disertasi Program Pasca Sarjana Unibersitas Airlangga Surabaya, 2016.

Rusli Muhammad, Lembaga Pengadilan Indonesia Beserta Putusan Kontroversial, UII Press, Yogyakarta, 2013.

Salim H.S., dkk., Perancangan Kontrak dan Memorondum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Salim H.S., Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukum’Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Liberty, Yogyakarta, 1980.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perutangan IA (Terjemahan Dari Buku Inleiding Nederlands Burgerlijk Recht dari HFA. Vollmar, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta, 1975.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Suharnoko, Hukum Perjanjian. Teori dan Analisa Kasus, Cetakan kedua, Prenada Media, Jakarta, 2004.

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Jakarta, 1982. A.A. Andi Prajitno, Hukum Fidusia Problematika Yuridis Pemberlakuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, Bayumedia Publishing, Malang, 2009.

Van Dale, Groot Woordenboek der Nederlandse Taal, Tiende Druk, Utrecht/Antwerpen, 1982.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, Cetakan Ketujuh, Sumur Bandung, Bandung, 1979

Downloads

PlumX Metrics

How to Cite

dominika, retno wahyurini, & kawuryan, endang sri. (2018). PERJANJIAN BELI KEMBALI (BUY BACK GUARANTEE) ANTARA PENGEMBANG DAN BANK DALAM PENYELESAIAN MASALAH KREDIT MACET. Transparansi Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.171