TANGGUNG GUGAT NOTARIS ATAS KELALAIAN DALAM MEMBUAT AKTA PERJANJIAN KREDIT BANK
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.172Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang berhak untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya karena Notaris diangkat oleh pemerintah khusus untuk pembuatan akta tersebut.Akta Otentik dibuat berdasarkan kepentingan para pihak guna mendapatkan alat bukti yang sempurna yang nantinya dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti apabila terjadi sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan. Selain pembuatannya yang berdasarkan atas permintaan para pihak akta otentik juga dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Semua akta yang dibuat oleh Notaris mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dihadapan hukum sehingga jika ada yang meragukan akta tersebut maka harus dibuktikan sebaliknya dalam Pengadilan. Walaupun Notaris mempunyai hak untuk membuat akta otentik, namun apabila dalam pembuatan akta tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dalam Tehnik Pembuatan Akta atau yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan dapat merugikan para pihak maka notaris dapat digugat.Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Bahan hukum yangdipergunakan dalam penelitian ini berasal dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahanhukum primer, dan bahan hukum sekunder.kemudian dikelompokkan dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan guna memperoleh gambaran sinkronisasi dari semua bahan hukum. Selanjutnya dilakukan sistematisasi dan klasifikasi kemudian dikaji serta dibandingkan dengan teori dan prinsip hukum yang dikemukakan oleh para ahli, untuk akhirnya dianalisa secara normatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagai akibat hukum darikelalaianterhadap pembuatan akta otentik maka Notaris dapatdikenai sanksi sebagai wujud pertanggungjawaban dan tanggung gugatNotaris secara perdata danadministratif dari organisasi Notaris. Sedangkan untuk proses pemanggilan notaris yang ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum diatur dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
References
Buku :
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, cet.1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm.3
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan ke-5, Jakarta : Erlangga, hlm. 51-52
Habib Adjie. 2009. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU no.30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, cet. Kedua. Bandung: PT Refika Aditama. hlm. 77
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet.3, Bayumedia, Malang, 2010, hlm.93
J.H.Niuwenhuis, Hoofdstukken Verbintenissenrecht, terjemahan, Universitas Airlangga, Surabaya, 1985, hlm 135
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm.35
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, 1976, hlm 1014
Rachmat Setiawan, 1982, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, hlm 15
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada. hlm.79
Sutan Remi Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Cetakan I, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993, hlm. 2-3
Suhardjono, Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum, Varia Peradilan, Nomor 123, 1995, hlm.133-135
Setiawan Wawan, Hak Ingkar dari Notaris dan Hubungannya dengan KUHAP (suatu kajian uraian yang disajikan dalam konggress INI di Jakarta, 1995), hlm. 2