PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI CESSIE DALAM MELAKUKAN BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.170Abstract
Ketidaktahuan pembeli cessie mengenai akta cessie yang tidak dapat berfungsi seperti Akta Jual Beli, sehingga akta cessie yang dibuat oleh Notaris menjadi dipertanyakan mengenai kesempurnaan dalam memberikan kepastian hukum bagi pembeli cessie. Sebab akta tersebut dirasa kurang dapat membantu dalam proses peralihan hak dan balik nama sertipikatnya.Kebanyakan dari para pembeli cessie akan bersifat pasif atau mendesak pihak bank untuk beritikad membantu mencarikan solusi agar dapat melakukan proses peralihan hak dan balik nama. Namun hal itu sulit terjadi, karena pihak bank sudah tidak akan ikut campur lagi setelah melaksanakan kewajibannya (penandatanganan akta cessie) sebab menurut anggapan mereka, sertipikat tersebut sudah bukan menjadi tanggung jawabnya lagi.Penelitian di dalam tulisan ini bertujuan ingin mengetahui mengenai kepastian hukum bagi pembeli cessie terhadap akta cessie yang telah dibuat oleh Notaris dan mencari solusi atas akta cessie yang telah dibuat oleh Notaris agar dapat menjadi dasar proses untuk balik nama di BPN.Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun telah dibuatnya akta cessie oleh Notaris dan dicatatnya perubahan kreditur tersebut di dalam sertipikat Hak Tanggungan masih belum memberikan kepastian hukum yang sempurna, karena pembeli cessie masih belum memiliki Hak kepemilikan atas tanah tersebut. Selain itu akta cessie yang dibuat oleh Notaris tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak tanah di BPN, sehingga solusinya adalah perlu disempurnakan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, agar dari ketetapan Pengadilan Negeri tersebut dapat menjadi dasar peralihan nama.
References
BUKU :
Hasbullah, Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan), Ind-Hil-Co, Jakarta, 2005
Johnson, Alvin S., Sosiologi Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2006.
Mangunkusumo,Sumardi, “Aspek-Aspek Hukum Perkreditan bagi Golongan Ekonomi Lemahâ€, dalam Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perkreditan , Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 1985.
Muljadi,Kartini, dan Gunawan Widjaya, Seri Hukum Harta Kekayaan : Hak Tanggungan, Kencana, Jakarta, 2006.
Supit,Frank Taira, “Aspek-Aspek Hukum Dari “Loan Agreement†dalam Dunia Bisnis Internasionalâ€, dalamSimposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perkreditan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 1985.
DISERTASI :
S., Rusdianto, Prinsip Kesatuan Hukum Nasional Dalam Pembentukan Produk Hukum Pemerintahan Daerah Otonomi Khusus Atau Istimewah, Disertasi Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya 2016.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN dan PUTUSAN PENGADILAN:
Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Citra Umbara, Bandung, 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional, Pustaka Mahardika, Jakarta, 2013.
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Balai Lelang
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/19/PBI/2006 Tentang Kualitas Aktiva Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat Gubernur Bank Indonesia
Penetapan Pengadilan Negeri, Perkara Nomor 142/Pdt.P/2017/PN.Sda.