Aspek Yuridis Alih Fungsi Trotoar Jalan Sebagai Lokasi Pedagang Kaki Lima

Authors

  • Gentur Cahyo Setiono Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i2.243

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas  Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Walikota Kediri No. 37 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dalam mengatasi permasalahan keberadaan Pedagang Kaki Lima yang menggunakan fasilitas umum di Kediri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu “metode penelitian yang berusaha mengidentifikasi penerapan hukum (substansi hukum) sebagai suatu norma atau kaidah produk pemerintah dan peranan lembaga atau institusi hukum dalam penegakan hukum di masyarakatâ€. Dalam pelaksanaan penataan pedagang kaki lima langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah kediri adalah melakukan penataan waktu berjualan yang diperbolehkan bagi pedagang kaki lima penataan waktu tersebut disesuaikan dengan tingkat kepadatan ruas jalan yang ada dikota kediri.

References

Abdurrahman, Tebaran Pikiran Tentang Studi Hukum dan Masyarakat, MSP, Jakarta, 1987.

Mukti Fajar ND, Dualisme Penelitian Hukum, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2009

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo, Jakarta,2013

Soedjono Dirdjisisworo, Pengantar Ilmu Hukum, RajaGrafindo, Jakarta, 2005

Achmad Ali,Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta, 2003.

Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan

Downloads

PlumX Metrics

How to Cite

Setiono, G. C. (2018). Aspek Yuridis Alih Fungsi Trotoar Jalan Sebagai Lokasi Pedagang Kaki Lima. Transparansi Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i2.243

Most read articles by the same author(s)