JAMINAN KEBENDAAN DALAM PROSES PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud)

Authors

  • Gentur Cahyo Setiono Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transph.v1i1.159

Abstract

Lembaga Perbankan merupakan salah satu unsur penting dalam berjalannya roda perekonomian di suatu negara, salah satu bidang usaha perbankan tersebut adalah jenis usaha kredit perbankan. Dalam proses perjanjian kredit dalam praktek selalu diikuti dengan perjanjian jaminan dengan maksud sebagai proteksi bagi bank bahwa debitur akan melaksanakan prestasinya sesuai perjanjian. Perjanjian jaminan merupakan perjanjian tambahan yang keberadaannya tergantung dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit. Dalam praktek perjanjian kredit dan jaminan perbankan, piutang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan, lembaga jaminan yang mengatur adalah lembaga jaminan gadai dan jaminan fidusia. Obyek jaminan gadai dan fidusia adalah meliputi benda bergerak berwujud dan benda bergerak tidak berwujud yang dapat berupa piutang.

Kata Kunci : kredit perbankan, jaminan kebendaan, benda bergerak tidak berwujud

References

Andi Prayitno, Hukum Fidusia Problematika Yuridis Pemberlakuan UU No. 42 Tahun 1999, Bayu Media, Malang, 2009.

Gandapradja,Permadi Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2004

Idroes, Ferry N, Manajemen Risiko Perbankan: Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaanya Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta , 2008

Ibrahim,Johannes, Cross Default & Cross Collateral Dalam Upaya Penyelesaian Kreedit Bermasalah, Refika Aditama, Bandung, 2004

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perorangan dan Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

J.Satrio, Hukum Jaminan Hak jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Credit Verband, Gadai, dan fidusia. Alumni, Bandung, 1981

Moch.Isnaeni, Hukum Jaminan Kebendaan, Laksbang, Jakarta, 2016.

Peter Mahmud Marzuki, Hukum Jaminan Indonesia, Elips, Jakarta 1998.

Sutojo,Siswanto Analisa Kredit Bank Umum: Konsep dan Tehnik, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta,1995

Sofwan,Sri Soedewi Masychun, Hukum Benda, Liberty, Yogjakarta, 1981

Subekti, Jaminan-jaminan Untuk pemberian Kredit, Menurut Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1982

R.Subekti, R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan dari Bugerlijk Wetboek, Prandya Paramita, Jakarta, 2006

Usman,Rachmadi Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Wesel, Cek dan Aksep di Indonesia, Bale Bandung, Bandung, 1998.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790

Downloads

PlumX Metrics

Published

01-06-2018

How to Cite

Setiono, G. C. (2018). JAMINAN KEBENDAAN DALAM PROSES PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud). Transparansi Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30737/transph.v1i1.159

Most read articles by the same author(s)