TANGGUNG JAWAB BANK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH KONTRAK PERBANKAN

Authors

  • Gentur Cahyo Setiono Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Irham Rahman Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2273

Abstract

ABSTRAK

 

Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, perbankan memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Bank sebagai pelaku usaha terikat perikatan dengan masyarakat selaku penggubna jasa perbankan, dimana dalam perikatan tersebut melahirkan kewajiban di masing-masing pihak. Dalam penelitian ini menangkap isyu hukum terkait bagaimana pertanggungjawaban pihak bank atas dana nasabah yang disimpan dalam rekening bank, dimana permasalahan tersebut akan dibahas secara normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor  Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai pelaku usaha maka bank memiliki tanggung jawab atas kehilangan dana nasabah yang disimpan pada rekening bank, dengan ketentuan ada proses pembuktian bahwa hilangnya dana tersebut adalah karena adanya unsur kelalaian pihak bank.

Kata kunci : Tanggungjawab bank, dana nasabah, perlindungan hukum,

References

DAFTAR PUSTAKA

I. Buku

Abdul Kadir Muhamad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992

Agus Riswandi, Aspek Hukum Internet Banking, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Chainur Arrasjid, Hukum Pidana Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Jhohanes Ibrahim, Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis, Refika Aditama, Bandung, 2014

Mariam Darus Badrulzaman,Perjanjian Kredit Bank, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung, 1994.

Muhamad Djumain, Asas-Asas Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

N.H.T.Siahaan, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Edisi Revisi, Jakarta, 2013

Setiawan. R, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Alumni, Bandung,1979.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudj, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1997.

Downloads

PlumX Metrics

Published

17-01-2022

How to Cite

Setiono, G. C., & Rahman, I. (2022). TANGGUNG JAWAB BANK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH KONTRAK PERBANKAN. Transparansi Hukum, 5(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2273

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>