PERLINDUNGAN HUKUM SERIKAT PEKERJA FREELANCE BAGI WARTAWAN DALAM PERSEPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.449Abstract
Pekerja/buruh freelance terhadap wartawan selama ini masih belum mendapatkan perlindungan hukum terkait kesejahteraan yang sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja antara wartawan freelance dengan perusahaan media merupakan hubungan industrial dengan pemberian kerja yang batasi waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Disamping itu setiap pekerja mempunyai hak untuk membuat serikat pekerja dengan tujuan untuk menyeimbangkan kedudukan antara pengusaha dengan pekerja yang cenderung lebih lemah. Permasalahan hukum terjadi ketika eksistensi serikat pekerja freelance masih dianggap bukan sebagai pekerja melainkan sebagai mitra, sehingga serikat pekerja freelance tidak ada hubungan industrial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yakni dengan mengkaji persoalan hukum dengan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan serta literatur tekait hukum. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian bahwa pekerja freelancemempunyai hak untuk mendirikan serikat pekerja, karenanya pekerja freelance membuat perjanjian kerja bukan perjanjian mitra dan termasuk dalam hubungan industrial. Perlindungan hukum sesuai amanat UU Ketenagakerjaan dibidang ekonomi, sosial dan teknis harus dirumuskan regulasinya secara jelas agar perlindungan bagi pekerja freelance dapat terwujud.
Â
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Serikat Pekerja, Freelance, Wartawan
Â
References
Ahmad,Rofiq, Perkebunan Dari NES Ke PI, Cet.1 Jakarta,Penebar Swadaya, 1998
Eko Indrajit,Richardus, dan Richardus Djokopranoto, Proses Bisnis Outsourcing, gerasindo, Jakarta
Darus Badrulzaman, Mariam, dkk, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1993
Ibrahim, Johny,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2005
Husni, Lalu,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni, 1977
Sentanoe Kertonagoro, Gerakan Serikat Pekerja, Studi Kasus Indonesia dan Negara-Negara Berkembang, Yayasan TKI Indonesia, 1999
Soepomo, Imam, Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan Kerja, Jakarta: PPAKRI Bhayangkara, 1968
Suryawati, Indah,Jurnalistik Suatu Pengantar Teori dan Praktik, Bogor, Ghalia, 2011
Suwarto, Hubungan Industrial Dalam Prektek, Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, 2003
Uwiyono, Aloysius, dkk, Asas-asas Hukum Perburuhan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014
Wijayanti,Asri, Menggugat Konsep Hubungan Kerja, Cet 1, CV Lubuk Agung, Bandung, Tahun 2011
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Internet
Thea DA, Perlindungan Hukum Pekerja Freelance dan Informal Perlu Diperkuat, dialamathttps://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ca85eb6195ed/perlindungan-hukum-pekerja-freelance-dan-informal-perlu-diperkuat di akses pada tanggal 2 April 2019.
Ady, Kontributor Media Minim Perlindungan, Ini Penyebabnya, 2016 diakses di alamathttps://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56f2943faee35/kontributor-media-minim-perlindungan--ini-penyebabnya/ pada tanggal 5 Juli 2019
Ady, Dua Masalah Ketenagakerjaan Ini Kerap di Hadapi Jurnalis, 2016 di alamat https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56cbca4934ede/dua-masalah-ketenagakerjaan-ini-kerap-dihadapi-jurnalis
di akses pada tanggal 21 Juni 2019