PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN ONLINE MARKETACE
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.3096Abstract
ABSTRAKÂ
Pesatnya perkembangan teknologi semakin hari sulit untuk diindari. Salah satu kemajuan yang dapat dirasakan ialah hadirnya Internet. Hadirnya internet mempermudah aktifitas kita untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Semua kebutuan tersebut dapat dipenuhi dengan menggunakan perantara perdagangan elektronik atau online maretplace . Hal menarik yang dapat dikaji berkaitan dengan adanya online marketplace ialah berkaitan dengan keamanan data pribadi konsumen yang menggunakan online marketplace. Penelitian ini menggunakan peneltian yuridis normatif dengan melakukan penelitian peraturan perundangundangan. Dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dapat diketahui apabila terjadi pelanggaran data pribadi konsumen, penyelesaian permasalahan yang dapat dilakukan ialah menggunakan proses adjudifikasi dan proses konsensus.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Online Marketplace