TINJAUAN PERADILAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM PERSPEKTIF UU NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.4336Abstract
Abstrak Sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) terlalu fokus pada pelaku dan kurang memperhatikan korban. Hal ini terlihat dari minimnya pengaturan yang terdapat dalam KUHAP yang membahas keberadaan korban kejahatan. Dengan demikian kedudukan korban tindak pidana disini hanya sebagai saksi dalam perkara pidana yang semata-mata untuk membuktikan kesalahan tersangka/terdakwa. Pentingnya perhatian korban tindak pidana didasarkan pada pemikiran bahwa korban adalah pihak yang dirugikan dalam terjadinya tindak pidana, sehingga ia harus mendapat perhatian dan pelayanan guna memberikan perlindungan bagi kepentingan korban, korban. korban kejahatan pada dasarnya adalah pihak yang paling menderita dalam suatu perbuatan. pidana. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan, meringkas berbagai kondisi, berbagai fitur atau gambaran tentang kondisi atau variabel tertentu. Dengan demikian dapat diartikan bahwa penggambaran atau penelaahan data dalam analisis bersifat sementara, artinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan dan waktu.Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimana aturan hukum dibuat untuk dipatuhi, oleh karena itu jika ada yang melanggar harus dikenakan sanksi. Di Indonesia, setiap hukuman dijatuhkan semata-mata karena seseorang telah melakukan kejahatan. Kata kunci: perlindungan hukum, korban, kejahatanDownloads
Published
15-08-2020
How to Cite
Kuncoro, S., Hindiyani, N., Wijaya, L. A., Cahyati, G. D., & Njoto, H. (2020). TINJAUAN PERADILAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM PERSPEKTIF UU NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Transparansi Hukum, 3(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.4336
Issue
Section
Articles