PENERAPAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KEGIATAN YANG DIATUR DALAM PASAL 100 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DAN IMPLIKASINYA PADA TANGGUNG JAWAB DIREKSI
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4591Abstract
Abstrak
Dewasa ini pertumbuhan industri dan korporasi di Indonesia menjadi sangat pesat seiring dengan pertumbuhan pembangunan yang dilakukan besar-besaran oleh pemerintah . Hal ini tentunya sangat mendukung neraca pertumbukan ekonomi di Indonesia , mulai dari nilai pemanfaatan sumber daya alam sampai sumber daya manusia yang juga akan meningkatkan pertumbuhan rata-rata pendapatan rakyat Indonesia dan pendapatan perkapita negara . Namun dengan semakin pesatnya pertumbuhan industri dan korporasi di suatu negara tentu akan meningkat pula peluang untuk terciptanya suatu kejahatan atau pelanggaran hukum di dalamnya . Tentu hal ini tidak serta merta berkembang bila adanya regulasi dan aturan hukum di suatu negara dapat mencangkup semua aspek pelanggaran yang mungkin bisa terjadi di dalamnya . Seperti pencemaran lahan, kerusakan alam, sampai dengan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat . Untuk itulah disini pemerintah dengan tegas memperketat ruang lingkup pelanggaran atau kejahatan korporasi dan memasukkannya dalam suatu tindakan pidana yang memberi sanksi hukum pidana bagi para pemimpin perusahaan yang melakukan pelanggaran pidana korporasi .Hal ini secara langsung telah memberikan efek yang cukup besar bagi para pengusaha untuk memaksa bertanggung jawab terhadap perusahaan yang dipimpinnya bila menimbulkan berbagai kerugian bagi sumber daya alam,sumber daya manusia dan perekonomian Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum non-doktrinal atau sosio-legal, yakni penelitian hukum menggunakan interdisipliner sebagaimana penelitian dalam ilmu sosial, karena definisi hukum sangat bervariasi sesuai konteksnya. Adapun hukum yang dimaksud dalam penelitian ini adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal, dan berkarakteristik penalaran yang berorientasi filsafat. Penelitian ini berpusat pada sumber bahan hukum dan data kepustakaan atau dokumen (library research). Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Lalu dilanjutkan dengan menginventarisasi, meneliti atau menguji bahan-bahan hukum atau data tertulis yang relevan dengan objek penelitian.
Kata Kunci : Penegakan hukum, Pidana, Korporasi