PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APOTEKER DALAM MELAKSANAKAN PROFESI
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i1.2366Abstract
Abstrak Perlindungan Hukum bagi Apoteker yang dipersalahkan oleh pihak-pihak tertentu, dimana Apoteker tersebut sudah bekerja sesuai dengan prinsip yang tercantum di dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan terhadap kewenangan yang dimilikinya. Dengan demikian bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Apoteker yang mengalami kerugian yang diperolehnya. Perlindungan hukum bagi Apoteker dalam pelaksanaan profesi adalah bersifat preventif dan represif, sedangkan upaya hukum konsumen apabila merasa dirugikan Apoteker dapat meminta pertanggung jawaban terhadap Apoteker tersebut dengan catatan konsumen harus bisa membuktikan bahwa kesalahan tersebut murni di karenakan kelalaian Apoteker itu sendiri. Kata Kunci : perlindungan hukum, apotekerReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Adami chazawi, Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum, Cet.I,
Bayu Media Publising, Malang, 2007.
Alexandra Ide, Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan, Cet. I, Grasia Book
Publisher, Yogyakarta.
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Cet. 2, Rineka
Cipta, Jakarta, 2013.
Soerjono Soekanto, Aspek Hukum Kesehatan(suatu kumpulan catatan),IND-HillCO,
Cet. I, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah/Janji Apoteker
Kode Etik dan Pedoman Disiplin