PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM KEMITRAAN PERHUTANI DI KECAMATAN NGANCAR KABUPATEN KEDIRI ( Studi Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Kemitraan Kehutanan)

Authors

  • Teguh Pramono Fakultas sospol Universitas Kadiri
  • Rizki Yudha Bramantyo Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Gentur Cahyo Setiono Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Suwadji Suwadji Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.451

Abstract

Penduduk terus tumbuh dan berkembang yang dibarengi dengan tumbuhnya berbagai sarana dan fasilitas, baik itu sebagai media tempat tinggal maupun fasilitas bekerja serta berbagai sarana prasarana.  Hal tersebut berdampat pada terus berkurangnya lahan pertanian dan kawasan hutan. Akibat selanjutnya adalah seringnya terjadi konflik antara masyarakat sekitar hutan dengan pihak perhutanan, khususnya kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan program kemitraan kehutanaan dengan masyarakat sekitar hutan. Permasalahannya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan di Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri serta apa yang menjadi kendalanya. Adapun Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan teknik penentuan informan dengan teknik purposive serta teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara. Data yang terkumpul dilakukan validasi data dengan teknik triangulasi. Setelah data diuji dengan validasi data maka dilakukan teknik analisis dengan teknik analisis interaktif.

Menjawab permasalahan pertama dan fokus dari permasalahan pertama tersebut maka dilakukan kerjasama dengan Perhutani dalam bentuk PHBM dan LMDH “Lancar Jayaâ€. Akibat dari kerjasama tersebut petani memiliki lahan pertanian, pembagian lahan dilakukan secara random, tanaman pertanian meliputi nanas,cabai, jagung, dan kacang panjang (tanaman sayuran). Pemasaran dibantu oleh LMDH “Lancar Jayaâ€, dalam pengelolaaan lahan tidak diperbolehkan menggunakan insektisida. Dengan demikian terjadi peningkatan penghasilan dan atau kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Kemudian dapat meminimalisir kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Kendala yang dirasakan dalam melaksanakan program kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, antara lain Kendala internal meliputi kurangnya motivasi, dan saratnya pembatsan dalam pengelolaan lahan. Akibatnya hasil panen kurang optimal, mengingat tidak diperbolehkannya penggunaan insektisida serta tiadanya penyuluhan pertanian. Kendala Eksternal antara lain pengaruh iklim/cuaca dan wabah penyakit tanaman.

Kata Kunci : Peningkatan Kesejahteraan, kemitraan

References

Aprinasari, A. (2014). Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Lokal dan Efektivitas Pelaksanaan Program Penataan Lingkungan Permukiman di Perkotaan. (Master), Universitas Diponegoro, Semarang.

Bungin, Burhan. 2009. Peelitian Kualitatif, Komuniikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta Kencana. Jakarta.

Eko Edi Prastyo dan Kliwon Hidayat. 2016. Pola Kemitraan Antara Perum Perhutani Dengan Masyarakat Desa Hutan (Studi Kasus Program PKPH di Desa Kucur Dau, Kabupaten Malang). JURNAL HABITAT. ISSN: 0853-5167 (p); 2338-2007 (e), Volume 27, No. 3, Desember 2016, Hal. 139-149 DOI: 10.21776/ub.habitat.2016.027.3.16

Fatmawati, S. (2012). Peluang dan Tantangan Penanganan Lingkungan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan Melalui Kerjasama Komunitas-Swasta (Studi Kasus: Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal). (ST), Universitas Diponegoro, Semarang.

KangNur.com. 2018. https://www.kangnur.com/tiga-pola-kerjasama-pemanfaatan-hutan-pada-kesatuan -pengelolaan-hutan.

Kuswanti. (2008). Gambaran Umum Kemitraan. Jakarta: Fakultas Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Universitas Indonesia.

Lexy J. Moeleong. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.Bandung:.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2009). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press.

Putera, R. E. (2012). Analisis terhadap Program-program Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Peraturan Menteri LHK. 2017. No. P.49/MenLHK/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang

Kerjasama pemanfaatan hutan di Kawasan Pengelola Hutan. Jakarta.

Peraturan Menteri LHK HK P.81/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016. Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan. Jakarta.

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2016. Nomor. P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016. Tentang kemitraan kehutanan. Jakarta.

Downloads

PlumX Metrics

Published

23-08-2019

How to Cite

Pramono, T., Bramantyo, R. Y., Setiono, G. C., & Suwadji, S. (2019). PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM KEMITRAAN PERHUTANI DI KECAMATAN NGANCAR KABUPATEN KEDIRI ( Studi Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Kemitraan Kehutanan). Transparansi Hukum, 2(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.451