Rekonstruksi Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Pembaharuan Hukum Pidana Bagi Penyalahguna Narkotika

Authors

  • Devanti Vidiasari

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5434

Abstract

ABSTRAK
Restorative justice adalah bentuk pendekatan baru dalam mengatasi tindak
pidana. Narkoba termasuk dalam tindak pidana yang dapat diterapkan restorative
justice. Konsep ini termasuk dalam bentuk pembaharuan hukum pidana dalam
sistem peradilan pidana saat ini. Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tingkat penyidikan
merupakan tahap awal dilaksanakannya restorative justice. Sampai saat ini masih
banyak penyalahguna yang mengalami kegagalan restorative justice. Aturan dalam
Perpol Nomor 8 Tahun 2021 belum mampu diterapkan dengan baik. Dibutuhkan
adanya rekonstruksi untuk mewujudkan penerapan hukum yang baik. Tujuan dari
penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui konsep restorative justice
berdasarkan pembaharuan hukum pidana dan konstruksi ideal terhadap penerapan
restorative justice bagi penyalahguna di tingkat penyidikan. Metode yang
digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari artikel ini adalah memberikan
pengetahuan dasar konsep restorative justice berdasarkan pembaharuan hukum
pidana dan konstruksi ideal terhadap penerapan restorative justice bagi
penyalahguna di tingkat penyidikan.
Kata Kunci : Restorative Justice, Penyalahguna, Pembaharuan Hukum Pidana

Downloads

PlumX Metrics

Published

31-01-2024

How to Cite

Devanti Vidiasari. (2024). Rekonstruksi Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Pembaharuan Hukum Pidana Bagi Penyalahguna Narkotika. Transparansi Hukum, 7(1), 1–17. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5434