ANALISIS YURIDIS TERHADAP SUNTIK MATI (EUTHANASIA) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.667Abstract
Abstraksi
Perkembangan zaman mempengaruhi teknologi dalam bidang kesehatan dan memberikan pengaruh terhadap pemikiran tentang konsep kematian. Permohonan akan permintaan mati dikarenakan upaya untuk bertahan hidup tidak berhasil. Situasi yang seperti inilah menyebabkan suntik mati (euthanasia) dilakukan. Euthanasia dilakukan di Indonesia karena adanya suatu dan permohonan tersebut membuka peluang untuk menerapkan euthanasia di Indonesia. Kebijakan untuk memberlakukan euthanasia di Indonesia mendapatkan respon pro dan kontra di masyarakat. Oleh sebab itu tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pengaturan tentang suntik mati (euthanasia) dalam prespektif hukum pidana di Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan menerapkan euthanasia di Indonesia dari sisi hukum pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan pendekatan The Statute Approach dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa euthanasia di Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas namun ditemukan beberapa pengaturan hukum yang secara tidak langsung memiliki pengaturan tentang euthanasia, antara lain UUDNRI 1945, dan Pasal 344 KUHP, selain itu dari analisis penelitian ini menunjukan bahwa apabila dikaji dari KUHP akan kebijakan untuk menerapkan euthanasia di Indonesia tidaklah mungkin untuk diterapkan karena KUHP memandang euthanasia sebagai suatu tindak pembunuhan.
Kata Kunci : Kematian, Hukum Pidana, Euthanasia.