ANALISIS HUKUM PUTUSAN NOMOR 1050/Pdt.G/2018/PA.SELONG TENTANG PEMBATALAN HIBAH

Authors

  • Alexander Samuel Andreyvelan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Merline Eva Lyanthi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6720

Abstract

ABSTRAK

Surat Pernyataan hibah ditulis dibawah tangan dianggap belum memenuhi unsur pembuktian dari perbuatan hukum hibah kepada penerima hibah. Peraturan Perundang-undangan No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Banyak permasalahan hukum yang muncul di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, khususnya dalam konteks hibah Tanah. Hubungan hukum antara pihak yang memberikan hibah dan pihak yang menerima hibah didasarkan pada perjanjian, di mana pemberi hibah bertindak sebagai debitor dan penerima hibah sebagai kreditor. Hibah merupakan bentuk hubungan hukum yang bersifat sepihak. Ini berarti bahwa pemberian hibah dilakukan secara sukarela oleh pemberi hibah kepada penerima tanpa menuntut adanya balasan atau imbalan apapun dari pihak penerima hibah.Penelitian ini membahas analisis putusan dari surat pernyataan hibah kepada penerima hibah  dan implikasinya terhadap pihak  urutan ketiga serta ahli waris yang diatur dalam undang undang. Hibah, sebagai perjanjian sepihak, diatur dalam KUH Perdata Pasal 1666-1693, yang menyatakan bahwa hibah merupakan sebuah pemberian yang tidak dapat ditarik Kembali seperti semula. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan legitieme portie bagian minimal yang harus diterima oleh ahli waris—dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.Penelitian ini menjelaskan jenis penelitian yuridis normatif, yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berasal dari studi putusan dan dokumen. Ketentuan pemberian hibah telah diatur bahwa hibah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dengan akta autentik. Dalam kasus putusan perkara Nomor 1050/Pdt.G/2018/Pengadilan Agama Selong,surat hibah dibuat secara sepihak dan tanpa akta notaris bertentangan dengan Pasal 1682 KUH Perdata..

 

Kata Kunci: Surat pernyataan hibah,Akta otentik,Tanah.

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

ANALISIS HUKUM PUTUSAN NOMOR 1050/Pdt.G/2018/PA.SELONG TENTANG PEMBATALAN HIBAH. (2025). Transparansi Hukum, 8(1), 37-49. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6720