TANGGUNG JAWAB HUKUM SUAMI ISTRI TERHADAP UTANG PERJANJIAN KREDIT YANG TIMBUL SEBELUM PERJANJIAN PISAH HARTA

Authors

  • Griselda Uziel Thirsa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6751

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya tanggung jawab hukum terhadap utang yang timbul sebelum perjanjian pisah harta tetap melekat pada kedua belah pihak, kecuali ada perjanjian khusus antara kreditur dan debitur yang membatasi tanggung jawab pada salah satu pihak. Perjanjian pisah harta yang dibuat setelah perjanjian kredit tak secara otomatis membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab utang yang telah ada. Solusi hukum yang ideal ialah dengan menyertakan klausul dalam perjanjian kredit yang memberikan fleksibilitas guna mengakomodasi perubahan status harta debitur, serta melakukan revisi terhadap peraturan terkait guna memberikan kejelasan hukum yang lebih baik dalam hal ini.

 

Kata Kunci: Perjanjian Pisah Harta, Tanggung Jawab Hukum, Utang Perjanjian Kredit

 

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

TANGGUNG JAWAB HUKUM SUAMI ISTRI TERHADAP UTANG PERJANJIAN KREDIT YANG TIMBUL SEBELUM PERJANJIAN PISAH HARTA. (2025). Transparansi Hukum, 8(2), 87-98. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6751