PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI BAGIAN DARI PENEGAKAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7360Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas peran sentral Kejaksaan dalam penyitaan aset pelaku
tindak pidana korupsi sebagai bagian integral dari penegakan hukum di Indonesia.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa menimbulkan dampak besar bagi keuangan
negara dan masyarakat. Kejaksaan memiliki kewenangan ganda sebagai penyidik,
penuntut umum, dan eksekutor dalam proses penyitaan aset yang diduga hasil
korupsi guna mencegah perpindahan aset dan mengembalikan kerugian negara.
Mekanisme penyitaan meliputi identifikasi, permohonan ke pengadilan,
pelaksanaan, pengelolaan, dan pelelangan aset dengan prinsip legalitas dan
penghormatan terhadap hak terdakwa. Penelitian menggunakan metode yuridis
normatif dengan analisis kualitatif peraturan perundang-undangan dan literatur
hukum. Hasil penelitian menekankan pentingnya koordinasi antarpenegak hukum
dan pembentukan tim khusus untuk mengatasi kendala teknis dan hukum dalam
penyitaan aset. Penyitaan aset bukan hanya alat bukti tetapi juga sarana pemulihan
ekonomi negara dan penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kata Kunci: Kejaksaan; Penyitaan Aset; Tindak Pidana Korupsi; Penegekan
Hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






