PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN KORBAN REKAYASA KONTEN PORNOGRAFI DIGITAL

Authors

  • Made Savitri Kiki Sasmita Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Bagus Gede Ari Rama Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7363

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi perempuan korban rekayasa konten
pornografi digital, khususnya melalui teknologi deepfake yang semakin marak digunakan
untuk merugikan individu. Dampak dari kejahatan ini tidak hanya mencederai reputasi
korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis, depresi, hingga stigma sosial yang
berkepanjangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, serta analisis hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia, seperti UU Pornografi dan UU
ITE, memberikan dasar hukum, tetapi belum secara spesifik mengatur rekayasa konten
digital sehingga menimbulkan celah hukum. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi,
peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan literasi digital untuk
mencegah dan melindungi korban secara lebih efektif.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Perempuan, Konten Pornografi Digital

Downloads

Published

19-01-2026

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN KORBAN REKAYASA KONTEN PORNOGRAFI DIGITAL. (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 138-149. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7363

Most read articles by the same author(s)