PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN KORBAN REKAYASA KONTEN PORNOGRAFI DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7363Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi perempuan korban rekayasa konten
pornografi digital, khususnya melalui teknologi deepfake yang semakin marak digunakan
untuk merugikan individu. Dampak dari kejahatan ini tidak hanya mencederai reputasi
korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis, depresi, hingga stigma sosial yang
berkepanjangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, serta analisis hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia, seperti UU Pornografi dan UU
ITE, memberikan dasar hukum, tetapi belum secara spesifik mengatur rekayasa konten
digital sehingga menimbulkan celah hukum. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi,
peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan literasi digital untuk
mencegah dan melindungi korban secara lebih efektif.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Perempuan, Konten Pornografi Digital
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






