IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG APBD TAHUN 2022 DI SEKERTARIAT DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK (STUDI KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH)

Authors

  • Maftuhul Faizin Program Studi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kadiri
  • Imam Fachruddin Program Studi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kadiri
  • Teguh Pramono Program Studi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i3.5927

Keywords:

hibah, implementasi, kebijakan, pemerintahan umum

Abstract

Hibah untuk pemerintahan umum sulit dibuktikan mendukung pembangunan daerah. Penelitian ini mendiskripsikan faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan hibah dalam APBD Tahun 2022 di Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles Huberman. Pengumpulan data melalui wawancara mendalam, kajian dokumen dan observasi. Informan dari pelaksana hibah dan penerima hibah. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi kebijakan hibah di Sekretariat Daerah berjalan kurang baik. Temuan itu didasarkan pada komunikasi berjalan baik meskipun masih terjadi ego sektoral, SDM cukup kompeten secara umum, petunjuk pelaksanaan hibah belum diperbarui, wewenang berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan tupoksi serta SK tim verifikasi, sarana prasarana Bagian Kesra, anggaran ditentukan oleh TAPD, sikap pelaksana cukup baik namun dalam perencanaan cenderung resisten, dan pembagian tugas kurang jelas dan SOP bersifat sementara. Faktor komunikasi dan SDM mendukung implementasi kebijakan, sedangkan faktor pembagian tugas menjadi penghambat utama berkaitan tupoksi yang ambigu, kurangnya SDM kompetensi khusus, sikap dalam perencanaan kurang baik dan anggaran tidak ditentukan sejak awal perencanaan.  Perlu penyediaan sumber daya, memperbaiki sikap pelaksana dan pembagian tugas serta sinergi pelaksana.

References

Creswell, J. W., & David Creswell, J. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches.

Edwards III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press.

Fadjarajani, S., Rosali, E. S., Patimah, S., Liriwati, F. Y., Nasrullah, Sriekaningsih, A., Daengs GS, A., Pinem, R. J., Harini, H., Sudirman, A., Ramlan, Falimu, Safriadi, Nurdiyani, N., Lamangida, T., Butarbutar, M., Wati, N. M. N., Rahmat, A., Citriadin, Y., … Nugraha, M. S. (2020). Metodologi Penelitian Pendekatan Multidisipliner. In Ana Sriekaningsih SE., MM. Dr. Ir. Achmad Daengs GS. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.

Hardani, Auliya, N. H., Andriani, H., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.

Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/316/406.001.3/2022 Tentang Lokasi Dan Alokasi Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan Yang Berbadan Hukum Indonesia Di Kabupaten Trenggalek Dengan Berdasarkan APBD Tahun 2022 .

Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/598/406.001.3/2022 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/316/406.001.3/2022 Tentang Lokasi Dan Alokasi Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan Yang Berbadan Hukum Indonesia Di Kabupaten Trenggalek Yang Berdasarkan Perubahan APBD Tahun 2022.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan .

Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 188.45/53/406.001.2/2021 Tentang Tim Verifikasi Dan Evaluasi Bantuan Dana Hibah Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2021.

Moleong, L. J. (2021). Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Remaja Rosdakarya.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Tugas Sekretariat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Purwanza, S. W., Wardana, A., Mufidah, A., Renggo, Y. R., Hudang, A. K., Setiawan, J., Damanik, D., Badi’ah, A., Sayekti, S. P., Fadillah, M., Nugrohowardhani, R. L. K. R., Amruddin, Saloom, G., Hardiyani, T., Banne, S., Prisusanti, R. D., & Rasinus. (2022). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi. Media Sains Indonesia.

Subianto, A. (2020). Kebijakan Publik. Brilliant.

Sudiana, K., Sule, E. T., Soemaryani, I., & Yunizar, Y. (2020). The Development and Validation of the Penta helix Construct. Business: Theory and Practice, 21(1), 136–145. https://doi.org/10.3846/btp.2020.11231

Suparno. (2017). Implementasi Kebijakan Publik Dalam Praktek. Dwiputra Pustaka Jaya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (2003).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

PlumX Metrics

Published

2024-08-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>