IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Authors

  • Mertha Ambarukmi Program Studi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kadiri, Indonesia
  • Teguh Pramono Program Studi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kadiri, Indonesia
  • Suwarno Program Studi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kadiri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i1.5260

Keywords:

Implementasi, bantuan hukum, Kediri

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan pertama menganalisis dan mendeskripsikan Implementasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 32/2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Kedua, Menganalisis dan Mendeskripsikan penghambat dan pendukung Implementasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.  Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Lokasi penelitian adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling, sedangkan sumber data di gali dengan teknik snowball sampling. penelitian ini menggunakan teknik Wawancara, Metode Observasi, Dokumentasi dalam memperoleh data. Dalam menganalisis data yang telah didapatkan dari lapangan menggunakan model interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Hubermans. Berdasarkan hasil penelitian adalah Pertama, Indicator Organisasi berjalan dengan baik. indicator ini mencakup Sumber Daya yang cukup dan optimal, Fragmentasi Unit sesuai kompetensi, dan Metode Pelaksanaan yang berjalan sesuai peraturan. Kedua, Interpretasi berjalan dengan baik. hal ini karena kualifikasi Pendidikan dan kompetensi pegawai sudah sesuai. Ketiga, Pada Langkah penerapan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sudah berjalan baik sesuai dengan Peraturan Walikota No 32 tahun 2018. Faktor Penghambatnya adalah pertama sosialisasi kurang efektif, kedua pemahaman calon penerima bantuan hukum masih kurang terkait program dan ketiga banyaknya persyaratan pengajuan Bankum. Sedangkan Pendukungnya adalah Kerjasama dengan LBH Terakreditasi, Kedua, pemahaman LBH Fadjar dan Setda terhadap program membuat kelancaran proses pengajuan sampai realisasi. Ketiga LBH Fadjar membantu Calon penerima mengurus berkas dan pengajuan.

References

Elcaputera, A., & Suherman, A. (2021). Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Dalam Memperoleh Akses Keadilan Di Kota Bengkulu. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No.(10), hlm 1779.

Mohammad Ilham Fuadi. (2016). Implementasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu (Justice For The Poor) Oleh Posbakum Di Pengadilan Agama Jakarta Barat. In Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Vol. 152, Issue 3). Universitas Syarif Hidayatullah.

Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Silalahi, U. (2018). Metode Penelitian Sosial. PT Revika Aditama.

Sugiyono. (2018). Sugiyono Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, 6.

Taufik, L. M. (2017). Implementasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Mataram). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 463. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.430

Usman, Husaini, Akbar, & S., P. (2017). Metode Penelitian Sosial. PT Bumi Aksara

PlumX Metrics

Published

2024-02-05