IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DOI:
https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i1.5227Keywords:
Implementasi Kebijakan, Manajemen Kinerja, Pegawai Negeri SipilAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis implementasi tentang system manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021 serta mendeskripsikan faktor apa yang mendukung dan menghambat system kinerja tersebut. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk. Hasil Penelitian adalah Pertama, Komunikasi kebijakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk berjalan baik dengan memenuhi 3 indikator yakni transmisi, kejelasan dan konsistensi kebijakan. Kedua, 4 Indikator sumberdaya yakni Sumber daya Staf, wewenang dan fasilitas berjalan dengan baik. Hanya pada sumber daya wewenang terdapat kecurangan pelimpahan pengerjaan pada pegawai lain yang seharusnya menjadi tangung jawab pegawai masing-masing. Ketiga, Penyerahan kewenangan diberikan kepada pejabat terkait yang memiliki latar belakang sistem dan kemampuan dalam sistem manajemen kinerja. Langkah manipulasi insentif tidak dilakukan namun tetap membuat kinerja berjalan dengan baik karena adanya apresiasi dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai. keempat, Penyerahan kewenangan diberikan kepada pejabat terkait yang memiliki latar belakang sistem dan kemampuan dalam sistem manajemen kinerja. Faktor Pendukung adalah aspek sinkronisasi Kerjasama dari pemerintah pusat, pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan. Serta kesesuaian jabatan dan latarbelakang Pendidikan. Sedangkan faktor Penghambatnya adalah Keterlambatan Pelaporan Kinerja pada aplikasi E-Kinerja.
References
Ali, M. (2009). Pendidikan untuk pembangunan nasional: menuju bangsa Indonesia yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Grasindo.
Artisa, R. A. (2017). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Review terhadap UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Pembangunan Dan Kebijakan Publik, 6(1), 33–42.
EDWARD III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Kakerissa, A. L., Maitimu, N. E., & Sampulawa, E. (2020). Analisis Implementasi Penilaian Kinerja Pegawai Dengan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Nasional (Simkpnas) Di Pt Pln (Persero) Wilayah Maluku Dan Maluku Utara. Arika, 14(1), 37–52. https://doi.org/10.30598/arika.2020.14.1.37
Leo, A. (2022). Dasar- dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.
Miles, M.B, Huberman,A.M, dan Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A. Methods Sourcebook Edition 3.
Moleong Lexy, J. (2000). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Remaja Posdakarya, Bandung.
Muhammad, F. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL ERA PANDEMI COVID-19 DI KECAMATAN BANJARMASIN BARAT KOTA BANJARMASIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. E-Prints IPDN, 1(1), 1–13.
Nugraha, A. R., Sjoraida, D. F., & Novianti, E. (2022). Analisis strategi humas pemerintahan era milenial dalam menghadapi tata kelola informasi publik. PRofesi Humas, 6(2), 286–310.
Pemda Medan. (2022). Kajian Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Pemda Medan, 1(1), 1–73
Rohman, M. A. (2022). PERBANDINGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2011 DAN PP NOMOR 30 TAHUN 2019: TINJAUAN SUBSTANSI DAN IMPLEMENTASI PENILAIAN KINERJA PNS. WICARANA, 1(1), 47–60.
Samsara, L. (2021). Manajemen Kinerja dalam Kerangka Flexible Working Arrangement: Pengalaman dari pelaksanaan WFH, Cascading Target Kinerja Harian. Jejaring Administrasi Publik, 13(1), 1–17.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.