REKRUTMEN PRAJURIT SUKARELA ANGKATAN DARAT SESUAI DENGAN IMPLEMENTASI PERATURAN KASAD 52.12/XII/2012
DOI:
https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i2.5378Keywords:
rekrutmen, sumber daya manusia, pembinaan personelAbstract
Di lingkungan TNI-AD, untuk menghasilkan SDM terbaik dan unggul sebagai aset kekuatan pertahanan matra darat, pimpinan TNI-AD melakukan pembinaan secara sistematis, terarah dan berkelanjutan yang meliputi Pembinaan Tenaga Manusia (Binteman) dan Pembinaan Personel (Binpers). Pembinaan prajurit TNI-AD sejalan dengan kebijakan pimpinan TNI dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan pembinaan prajurit tersebut meliputi penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan yang dilakukan secara tertib, teratur dan terus menerus. Dari keenam bentuk pembinaan tersebut, ‘penyediaan’ merupakan langkah awal dalam penyiapan SDM yang berkualitas di lingkungan TNI-AD. Penyediaan prajurit TNI-AD merupakan perekrutan calon prajurit untuk memenuhi kebutuhan akan kuantitas dan kualitas prajurit yang sesuai dengan kebutuhan postur prajurit TNI-AD. Pada umumnya, yang menjadi isu dalam penerimaan, pengadaan, penarikan, atau rekrutmen pegawai ialah ‘bagaimana organisasi mencari dan menarik SDM yang jumlah dan mutunya sesuai dengan kebutuhan pada jangka waktu tertentu. Pada giliran berikutnya keadaan itu sangat berpengaruh pada kekuatan TNI-AD secara keseluruhan. Karena itu, bagi peneliti masalah ini dinilai sebagai masalah yang sangat serius karena jika sering tidak dapat teratasi maka dapat berdampak buruk pada jangka panjang bagi pertahanan negara matra darat. Kedua, peneliti ingin tahu cara apa yang seharusnya digunakan agar rekrutmen calon prajurit sukarela TNI AD sesuai dengan harapan.Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa Dalam melaksanakan kegiatan pokok tersebut, Panitia Daerah telah berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik dan sederhana bagi para pendaftar namun perlu gagasan-gagasan inovatif guna meningkatkan kualitas rekrutmen calon Prajurit Sukarela TNI AD di Kodam XVIII/Kasuari pada khususnya dan di Kodam-Kodam lain pada umumnya
References
Agustianti, R., Nussifera, L., Angelianawati, L., Meliana, I., Sidik, E. A., Nurlaila, Q., Simarmata, N., Himawan, I. S., Pawan, E., & Ikhram, F. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Tohar Media.
Dessler, G. (2015). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Salemba Empat.
Lubis, A. F. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam Menghadapi Gangguan Militer. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 310–319.
Moenir, A. S. (2008). Manajemen pelayanan umum di Indonesia.
Ndraha, T. (1999). Pengantar teori pengembangan sumber daya manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
Nitisemito, A. S. (1996). Manajemen Personalia, Sumber Daya Manusia. Jakarta: Gholia Indonesia.
Pantih, S. (2023). Manajemen Sumber Daya Manusia Pelayanan Publik.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Buku Putih Pertahanan Indonesia tahun 2015 yang disahkan dengan
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tanggal 20 November 2015.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tanggal 20 November 2015
Peraturan Kasad Nomor Perkasad/811/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Petunjuk Pembinaan personel
Peraturan Kasad nomor Perkasad/680/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Buku Petunjuk Induk (Bujukin) Tentang Personel.
Peraturan Kasad nomor Perkasad/680/XII/ 2014 Buku Petunjuk Administrasi (Bujukmin) Penyediaan prajurit sukarela Angkatan Darat tanggal 5 Desember 2014.
Pokok-pokok kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat Tahun 2022
Pedoman Penyusunan dan Penulisan Tesis Program Magister Admnistrasi Publik UNIK 2021, h.37
Tim Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, cetakan keenam, (Jakarta: Media Pustaka Phoenix, 2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.