IMPLEMENTASI PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS (Studi Penelitian Di Kelurahan Setonopande Kota Kediri)

Authors

  • Imam Fachruddin Program Studi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kadiri, Indonesia
  • Widyameta Nur Kurniawati Program Studi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kadiri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i2.5341

Keywords:

Implementasi, Pemberdayaan Masyarakat, Prodamas Plus

Abstract

Prodamas selain melakukan desain ulang, Prodamas mempunyai enam bidang kemajuan, bidang landasan, bidang moneter, bidang sosial-sosial, bidang pelatihan, bidang kesejahteraan, bidang kepemudaan, yang mengarah pada perluasan kerjasama bidang lokal yang dinamis, bekerja sama, mengartikulasikan kebutuhan daerah setempat, pengembangan lebih lanjut gagasan kerangka ekologi di tingkat RT, pemahaman bantuan pemerintah keuangan daerah yang dikembangkan diatur dalam Pedoman Ketua Kota Kediri No 23/2020 tentang Aturan Khusus Penyelenggaraan Sistem Penguatan Daerah Selain Daerah. Penelitian bertujuan mendiskripsikan dan menganalisis implementasi prodamas plus di Kelurahan Setonopande Kota Kediri, serta faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan kegiatan prodamas plus. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan wawancara kepada informan terpilih yaitu Kasi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Setonopande, Sekretaris Kelurahan Setonopande, Ketua RT 04 RW 02 Kelurahan Setonopande, Ketua Pokmas Tangguh Kelurahan Setonopande. Teknik analisis data menggunakan tiga cara : (1) Reduksi data, (2) Penyajian data, (3) Penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Prodamas Plus yang dilaksanakan oleh Kelurahan Setonopande Kota Kediri sudah berjalan dengan baik dengan melaksanakan sosialisasi, memfasilitasi, mengkoordinasikan, pengendalian, pemantauan prodamas plus meskipun masih ada sedikit hambatan dimasyarakat kurang ikut serta berpartisipasi, akan tetapi tetap berjalan sesuai dengan tujuan serta manfaatnya dapat terlihat dari aspek komunikasi antar aktor pelaksana, aspek sumber daya, aspek disposisi, struktur birokrasi

References

Ahmad Farhan, A. A. (2017). Strategi Pemerintah Kota Kediri dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melaui Prodamas (Studi Penelitian di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan di Desa Tamanan Rt 01 Rw 03). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 1(2), 38–67.

Aswar Amir. 2018. Implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Di Kabupaten Majene (Studi Kasus Masyarakat Pesisir Desa Balombong Kec. Pamboang) . Tesis.Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar

A.W, Widjaja. 2002. Komunikasi dan Hubungan Masyarakat. Jakarta : Bumi Aksara

Djani, W., Kase, P., & Ndoda, Y. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DI KECAMATAN AMABI OEFETO KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 1(2), 299–310.

Dwidjowijoto, R. N. (2006). Kebijakan publik untuk negara-negara berkembang: Model-Model Perumusan, Implementasi, dan Evaluasi. Elex Media Komputindo.

Sugiyono, S. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. Procrastination And Task Avoidance: Theory, Research and Treatment. New York: Plenum Press, Yudistira P, Chandra.

Sutrisno, D. (2005). Pemberdayaan Masyarakat dan Upaya Peningkatannya dalam Pengelolaan Jaringan Irigasi Mendut Kabupaten Semarang. Universitas Diponegoro.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 20119 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2020.

PlumX Metrics

Published

2024-05-28

Issue

Section

Articles