AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DI DESA PADAASIH KECAMATAN CISARUA KABUPATEN BANDUNG BARAT

Authors

  • Kusnadi Kusnadi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Cimahi
  • Adji Priatna Anwar Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Cimahi

DOI:

https://doi.org/10.30737/mediasosian.v7i1.4462

Keywords:

Akuntabilitas, Pemerintah Desa, BLT Dana Desa

Abstract

Akuntabilitas Pemerintah Desa sangat penting pada pelaksanaan program pembangunan desa, termasuk ke dalamnya adalah pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Penelitian ini mengkaji akuntabilitas pemerintah Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat dalam pengelolaan BLT yang diukur dengan konsep dan teori pengukuran akuntabilitas dari Syahrudin Rasul dengan dimensinya meliputi: akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas manajerial, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan, dan akuntabilitas finansial. Penelitian ini merupakan penlitian kualitatif dengan pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan berjumlah 10 (sepuluh) orang yang ditetapkan secara purposif. Kemudian, teknik analisis data melalui Triangulasi yang meliputi: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengelolaan BLT-DD di Desa Padaasih sudah akuntabel, walaupun belum maksimal mengingat belum semua dimensi akuntabilitas dapat diwujudkan pada kegiatan tersebut.  Hal ini tampak dari pemerintah desa sudah mematuhi peraturan yang berlaku, penggunaan sarana dan prasarana dalam pembagian bantuan sudah cukup baik, perencanaan pengelolaan BLT-DD melibatkan banyak pihak, pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan tertib, yang dilanjutkan dengan evaluasi kegiatan serta dibuat laporan pembagiannya, kegiatan dalam pengelolaan BLT-DD dibuat laporan pertanggungjawabannya sekalipun masih terdapat ketidaksesuaian antara penetapan penerima BLT-DD dengan kriterianya, serta penetapan kebijakan terkait BLT-DD belum secara keseruluhan sesuai dengan kriterianya.  

References

Bovens, M. (2007). Analysing and Assesing Accountability. European Law Journal, `Vol 13.

Dixon, R., Ritchie, J., & Siwale, J. (2006). Microfinance Accountability from The Grassroots. Accounting Auditing & Accountability Journal, Vol 19.

Dubnick, M. J. (2003). Accountability and Ethics Reconsidering The Realionships. International Journal of Organization Theory an Behavior, Vol 6.

Hupe, P., & Hill, M. (2007). Street Level Bureucracy and Public and Public Accountability. Journal Public Administration, Vol 85.

LAN RI. (2000). Akuntabilitas dan Good Governnce. (Modul Sosialisasi Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)). Lembaga Administrasi Negara RI.

Mardiasmo. (2009). Akuntabilitas Sektor Publik. Andi.

Moleong, L. (2005). Metodelogi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Mulgan, R. (2000). Accountability An Ever Expanding Concept. Journal Public Administration, Vol 78.

Paul. (1992). Accountability in Public Services Exit, Voice and Control. Journal World Development, Vol 20.

Rasul, S. (2002). Pengintegrasian Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Alfabeta.

Sutanto, H., & Hardiningsih, P. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19. Infestasi.

PlumX Metrics

Published

12-04-2023

How to Cite

Kusnadi, K., & Anwar, A. P. (2023). AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DI DESA PADAASIH KECAMATAN CISARUA KABUPATEN BANDUNG BARAT. Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 7(1), 59–74. https://doi.org/10.30737/mediasosian.v7i1.4462

Issue

Section

Articles